Bawa 3 Kg Hasis dari Thailand, Tiga WNA Rusia Segera Disidang

Ilustrasi

BANGLI, MENITINI.COM – Tiga warga negara asing (WNA) asal Rusia yang diduga menyelundupkan lebih dari 3 kilogram hasis dari Thailand kini memasuki tahap penuntutan. Badan Narkotika Nasional (BNN) RI telah melimpahkan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli.

Pelimpahan tahap II tersebut diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangli pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 12.00 Wita. Ketiga tersangka masing-masing berinisial KK, PV, dan KS. Penanganan perkara dilakukan secara terpisah melalui mekanisme splitsing.

Barang bukti utama dalam perkara ini berupa hasis dengan berat bersih atau netto 3.006 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, barang tersebut positif mengandung THC dan termasuk narkotika Golongan I.

BACA JUGA:  DPO Kasus Korupsi Rp233 Miliar di Kolaka Diamankan di Tangerang

Kasus ini bermula dari dugaan keterlibatan KK sebagai kurir yang membawa koper berisi ribuan gram hasis dari Thailand ke Indonesia. Sementara itu, PV diduga mengatur pendanaan perjalanan dan fasilitas penjemputan, sedangkan KS disebut bertugas menjemput KK setelah tiba di Bali.

Aksi tersebut terungkap setelah petugas BNN melakukan penindakan di wilayah Dusun Kayang, Desa Kayubihi, Kabupaten Bangli, pada Jumat (5/6/2026).

Selain 3.006 gram hasis, petugas turut mengamankan tiga paspor Rusia, satu unit mobil Toyota Raize berwarna merah dengan nomor polisi DK 1369 FBG, serta tiga paket hasis lainnya dengan berat bersih total 136 gram.

BACA JUGA:  Lima Tahun Merger Pelindo, Standardisasi Dorong Efisiensi Pelabuhan

Dalam perkara ini, para tersangka diduga dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1), dengan ketentuan pidana lainnya sebagai dakwaan subsidair.

Halaman 1 dari 2
Scroll to Top