Bawa 3 Kg Hasis dari Thailand, Tiga WNA Rusia Segera Disidang

Ilustrasi

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bangli, I Putu Eri Setiawan, Kamis (8/10/2026), mengatakan perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan. Jaksa tengah menyiapkan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Bangli.

Ketiga tersangka juga ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bangli selama 20 hari, terhitung sejak 6 Oktober hingga 25 Oktober 2026.

BACA JUGA:  Kamenaker: Kompetensi dan Bahasa Jadi Bekal Kerja ke Jepang

Kepala Kejari Bangli, Yetty Herawaty, menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

“Kami telah menerima pelimpahan tahap II. Selanjutnya kami bersiap untuk berkas penuntutan dan akan kami limpahkan ke PN Bangli untuk kemudian mulai dipersidangkan,” ujarnya.

Halaman 2 dari 2
Scroll to Top