Mengapa Wajib Kelola Limbah B3?
Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) menjadi kewajiban yang tidak bisa ditawar bagi setiap perusahaan. Selain untuk menjaga keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat, kewajiban ini juga diatur secara ketat dalam sejumlah regulasi pemerintah.
Limbah B3 memiliki karakteristik beracun, mudah terbakar, mudah meledak, serta dapat menyebabkan gangguan kesehatan akut maupun kronis jika tidak ditangani dengan benar. Karena itu, perusahaan yang menghasilkan atau menyimpan limbah jenis ini diwajibkan melakukan pengelolaan sesuai standar.
Secara hukum, kewajiban tersebut tertuang dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Undang-undang ini secara tegas melarang pembuangan limbah B3 sembarangan dan mewajibkan pelaku usaha melakukan pencegahan pencemaran.
Pengaturan lebih teknis tercantum dalam PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan ini mengatur mekanisme lengkap mulai dari identifikasi, penyimpanan sementara, pengangkutan, pengolahan hingga penimbunan akhir limbah B3. Perusahaan yang belum memiliki fasilitas pengolahan diwajibkan bekerja sama dengan pihak ketiga yang berizin.
Selain itu, regulasi turunannya seperti Permen LHK No. 6 Tahun 2021 juga mempertegas kewajiban pengelolaan limbah B3 sebagai bagian dari perizinan berusaha berbasis risiko.









