Padahal Baba Siheng adalah orang kepercayaan mantan Uskup Denpasar Mgr. Vitalis Djebarus yang diberikan surat tugas untuk melakukan jual beli di atas obyek yang sama. “Sertifikat yang lama ada di Keuskupan Denpasar. Kuitansi jual beli juga masih ada. Akta jual beli juga masih ada. Sekarang malahan Baba Siheng punya sertifikat yang baru di atas obyek yang sama. Sudah digugat ke PN Manggarai Barat. Hasilnya NO karena dinilai cacat formil. Namun sekarang Baba Siheng gugat lagi,” kata Uskup Silvester
Terkait hal tersebut, Sekjen ISKA yang juga adalah Tenaga Ahli Utama Kedeputian Bidang Informasi dan Komunikasi Publik KSP Joanes Joko meminta agar tim Keuskupan Denpasar membuat laporan resmi dan kronologi untuk ditindaklanjuti di tingkat pusat. Pihaknya akan meneruskan laporan ini ke Badan Pertanahan Nasional agar menjadi perhatian pemerintah pusat. M-006