Bali Larang Sampah Organik Masuk TPA Suwung, Dorong Pengelolaan dari Sumber

Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar, Bali, Senin (30/3/2026).
Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar, Bali, Senin (30/3/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/bar)

DENPASAR,MENITINI.COM – Pemerintah Provinsi Bali resmi melarang pembuangan sampah organik ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung mulai 1 April 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari percepatan reformasi sistem pengelolaan sampah berbasis sumber di Pulau Dewata.

Melansir Kantor Berita Antara, Rabu (1/4/2026), Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali, I Made Dwi Arbani, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat terkait penyesuaian operasional TPA, khususnya untuk menghentikan praktik open dumping dan menekan volume sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir.

“Mulai saat ini, TPA Suwung difokuskan hanya menerima sampah anorganik dan residu. Sampah organik wajib diselesaikan dari sumbernya,” ujarnya.

Menurut dia, kebijakan ini diambil karena dominasi sampah organik di Bali yang mencapai sekitar 65 persen dari total timbulan. Karakteristiknya yang memiliki kadar air tinggi dinilai berpotensi menimbulkan berbagai persoalan lingkungan, mulai dari emisi gas metana yang mudah terbakar, bau tidak sedap, hingga pencemaran akibat air lindi.

BACA JUGA:  Percepat PSEL Semarang Raya, Pemerintah Targetkan Akhiri Darurat Sampah Jawa Tengah

Pemprov Bali kini mengarahkan pengelolaan sampah dilakukan sejak dari rumah tangga dan kawasan. Masyarakat didorong mengolah sampah organik seperti sisa makanan, daun, dan limbah upakara menggunakan metode sederhana, seperti komposter atau teba modern.

Sejumlah pemerintah kabupaten/kota juga telah menyiapkan infrastruktur pendukung. Pemerintah Kabupaten Badung, misalnya, mengoperasikan 42 unit TPS3R dengan kapasitas pengolahan sekitar 52,2 ton per hari. Selain itu, ratusan ribu sarana pengolahan seperti tas komposter, tong komposter, dan teba modern telah didistribusikan kepada masyarakat.

Sementara itu, Pemerintah Kota Denpasar memperkuat pengelolaan berbasis desa dan kelurahan melalui 23 unit TPS3R dengan kapasitas mencapai 72,83 ton per hari. Ribuan sarana pengolahan sampah juga telah disalurkan untuk mendukung pengelolaan di tingkat sumber.

Dwi Arbani menilai kesiapan daerah tersebut menunjukkan komitmen dalam mengurangi beban TPA secara bertahap. Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi menuju sistem pengelolaan sampah yang mandiri dan berkelanjutan.

BACA JUGA:  Pemerintah Matangkan RPPEM Nasional, Perkuat Perlindungan Mangrove hingga 2055

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sampah organik memiliki nilai ekonomi jika dikelola dengan baik. Melalui proses pengomposan, limbah tersebut dapat diubah menjadi pupuk yang bermanfaat untuk meningkatkan kesuburan tanah dan mendukung pertumbuhan tanaman.

Selain mengurangi volume sampah ke TPA, langkah ini juga dinilai mendorong penerapan ekonomi sirkular dan konsep zero waste di masyarakat.

Meski demikian, Pemprov Bali memastikan implementasi kebijakan dilakukan secara bertahap. Pemerintah akan terus memberikan pembinaan agar masyarakat tidak terbebani dalam proses penyesuaian tersebut.

“Kami pastikan ini menjadi upaya bersama yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan,” kata Dwi Arbani. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top