Ada Dugaan Rekayasa Dibalik Laporan Audit Kasus PT Tanimbar Energi

Ilustrasi Persidangan.
Ilustrasi Persidangan.

AMBON, MENITINI – Terkuak ada bukti dan fakta-fakta baru yang kembali terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (6/3/2026).

Agenda persidangan kali ini adalah mendengar keterangan Ahli dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Beatus Allan Batlayeri, S.STP, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam keterangan yang berlangsung selama lima jam tersebut, sejumlah kejanggalan prosedural dan administratif dalam proses audit justru terkuak, yang kemudian disorot tajam oleh tim Penasehat Hukum (PH) para terdakwa.

Rustam Herman Kuasa hukum Petrus Fatlolon, dalam siaran pers kepada media ini, Senin (9/3/2026), membeberkan secara rinci fakta-fakta persidangan tersebut.

Dimulai dari proses audit yang dinilai tidak prosedural, di mana Ahli Beatus Allan Batlayeri menerangkan bahwa seluruh data dan dokumen yang digunakan untuk audit kerugian negara hanya bersumber dari Penyidik Kejaksaan Negeri KKT.

Menjadi sorotan tajam, dalam proses pemeriksaan yang meliputi tahap persiapan, proses, dan akhir pemeriksaan tersebut, tim auditor sama sekali tidak meminta klarifikasi atau penjelasan dari Direksi BUMD Tanimbar Energi.

Pernyataan ini langsung mendapat respons keras dari PH terdakwa Johana J. Lololuan dan Karel Lusnarnera yang menegaskan bahwa langkah tersebut menunjukkan ketidakprofesionalan auditor, di mana objektivitasnya patut diragukan dan diduga kuat ada sejumlah data atau laporan keuangan yang sengaja diabaikan.

Selanjutnya, terungkap pula adanya indikasi keterangan palsu yang diberikan ahli terkait audit BPK. Dalam persidangan, Ahli Beatus Allan menyatakan bahwa BUMD Tanimbar Energi tidak pernah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Maluku untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022.

BACA JUGA:  Mati Mesin di Perairan Laut Malra, Tim SAR Berhasil Selamatkan 7 Penumpang Longboat 

Klaim ini langsung disanggah oleh PH Mantan Bupati Petrus Fatlolon dengan menunjukkan bukti autentik berupa Surat Pelaksanaan Pemeriksaan Interim atas laporan keuangan Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Kepala BPKAD.

Fakta ini disebut sebagai bukti bahwa ahli telah memberikan keterangan yang tidak jujur di muka persidangan.

Puncak dari persidangan adalah ketika kapasitas ahli sebagai auditor dipertanyakan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat aturan.

Mantan Bupati Petrus Fatlolon secara langsung menyanggah pernyataan ahli yang mengklaim telah memenuhi syarat sebagai auditor.

Dengan merujuk pada Permen PAN RB Nomor 48 Tahun 2022, terungkap sejumlah pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Beatus Allan Batlayeri.

Pertama, terkait rangkap jabatan, di mana ahli masih menjabat sebagai Kasubag Evaluasi dan Pelaporan pada Inspektorat KKT yang merupakan jabatan struktural, sementara auditor adalah jabatan fungsional yang tidak boleh dirangkap.

Kedua, mengenai latar belakang pendidikan, di mana aturan mewajibkan auditor berlatar belakang pendidikan ekonomi atau akuntansi, sementara ahli mengakui tidak memiliki latar belakang pendidikan tersebut.

Ketiga, terkait sumpah jabatan, setiap PNS yang diangkat sebagai auditor wajib dilantik dan diambil sumpahnya, namun faktanya ahli mengaku belum pernah menjalani prosesi tersebut.

Keempat, terkait keanggotaan asosiasi, di mana aturan mewajibkan setiap auditor menjadi anggota Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia, namun ahli juga mengaku tidak terdaftar.

Atas dasar temuan tersebut, tim PH menegaskan bahwa Beatus Allan Batlayeri tidak memenuhi syarat sebagai ahli auditor, sehingga hasil audit kerugian negara yang dideklarasikan olehnya dan tim Inspektorat KKT patut ditolak karena tidak memiliki kapasitas hukum.

Dua fakta penting lainnya yang diakui ahli juga turut memperlemah posisi dakwaan.

BACA JUGA:  Dua Orang Pemuda di Batumerah Saling Menyerang Menggunakan Sajam, Satu Pemuda Terluka 

Pertama, dalam hasil audit dan review atas dokumen dari penyidik, tidak ditemukan adanya aliran dana yang mengarah kepada Mantan Bupati Petrus Fatlolon maupun keluarganya.

Kedua, ahli juga mengakui bahwa tidak ditemukan satu pun perintah atau disposisi dari Mantan Bupati Petrus Fatlolon terkait pencairan dana penyertaan modal tahun anggaran 2020-2022 kepada BUMD Tanimbar Energi. 

Kejutan terbesar dalam persidangan tersebut adalah terungkapnya kejanggalan waktu dan dugaan rekayasa laporan audit. 

Saat ahli menjelaskan bahwa laporan Hasil Audit diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanimbar pada Maret 2025, tim PH terdakwa Yohana Lololuan dan Karel Lusnarnera yang dipimpin Korneles Serin langsung menyanggah dengan menunjukkan bukti surat. 

Mereka memberikan Surat Inspektorat KKT tertanggal 10 Maret 2024, yang merupakan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara untuk kasus yang sama. 

Padahal, permohonan resmi bantuan perhitungan kerugian dari Kejaksaan Negeri Tanimbar yang baru diajukan pada 18 Desember 2024.

“Bagimana mungkin laporan hasil audit sudah dibuat tiga bulan sebelum ada permintaan resmi dari Kejaksaan? Ini adalah bukti kuat adanya rekayasa laporan,” tegas Rustam. 

Atas fakta ini, tim PH meminta Majalis Hakim untuk mengesampingkan Laporan Hasil Audit tersebut dan tidak menjadikannya sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini.

Sidang pun menyisakan tanda tanya besar mengenai objektifitas proses hukum yang sedang berjalan. (M-009).

Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top