Penyidikan Kasus Penembakan di Atambua tidak ada Kemajuan

DENPASAR,MENITINI.COM-Kasus penembakan terhadap seorang pemuda di Kabupaten Belu, NTT, dengan korban atas nama Natalius Gersonaris Lau (19 tahun) hingga saat ini belum mengalami perkembangan penyidikan yang berarti.

Bahkan informasi pengembangan kasus tersebut terkesan sangat tertutup sehingga publik pun tidak mengetahui perkembangannya. Menyikapi hal tersebut, 8 orang kuasa hukum korban yang berkedudukan di Denpasar, Bali langsung bersurat ke Kapolda NTT.

Surat tersebut tertanggal 08 Oktober 2022 dengan Nomor: 001/BSJR/Mhn-Atn/X/2022, untuk mohon Informasi dan atensi khusus kepada Kapolda NTT, dari para kuasa hukum korban. Para kuasa hukum yang tergabung untuk membela korban penembakan di Atambua antara lain Yulius Benyamin Setan, Johny Max Riwu, I Putu Mahendra, Laurensius Brindisi Deru, Naldi Elfian Saban, Ferdinandus T. Maktaen, Teofilus Burak, dan Adrianus Saleh.

Mereka berasal dari Law Firm Benjamin Seran Jr. & Partners Beralamat di Jalan Tukad Barito Timur No. 7 E Renon, Kodya Denpasar – Bali. Tlp. (0361) 4781329 Hp. 081237650057 E-mail: legalservices.benjamin@yahoo.com. Website: www.bs-jrlawfirm.com.

Ketua tim kuasa hukum korban Yulius Benyamin Setan saat dikonfirmasi Sabtu (9/10/2022) mengatakan, timnya bersurat langsung ke Kapolda NTT, Irjen Pol.  Drs. Setyo Budianto, SH,.MH

BACA JUGA:  Lantik Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS, Ini Kata Bupati Giri Prasta

Cq. Kepada Bidang Profesi & Pengamanan Polda NTT di Jl. Jend. Soeharto No.3, Naikoten II, Kec. Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. 85142, Indonesia. “Kami menilai kasus ini tidak mengalami perkembangan yang signifikan. Makanya kami meminta kepada bapa Kapolda NTT agar menginstruksikan kepada Kabid Humas Polda NTT untuk segera memberikan informasi perkembangan penanganan kasus penembakan yang menewaskan alm. Natalius Gersonaris Lau, baik terkait proses sidang etik atas pelanggaran disiplin maupun terkait peristiwa pidananya,” ujarnya.

Hingga saat ini tidak ada informasi apakah oknum pelaku sudah diproses sidang etik, proses hukum lainnya. Ia mengaku sebagai kuasa hukum pun informasi tersebut tidak ada, apalagi keluarga dan masyarakat di Atambua.

Dalam surat tersebut, para kuasa hukum korban juga menyampaikan fakta-fakta berdasarkan informasi dari para saksi untuk menjadi perhatian Kapolda NTT. Beberapa  diantaranya, pertama, bahwa peristiwa penembakan terhadap Korban Natalius Gersonaris Lau (19 thn) dilakukan oleh Anggota Buser Polres Belu terjadi pada tanggal 27 September 2022 sekitar pukul 08:00 Wita di Desa Motamaro, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, NTT.

Faktanya ada 1 korban nyawa (meninggal) dan ada pelaku penembakan serta ada saksi-saksi yang melihat secara langsung peristiwa tersebut dan ada hasil otopsinya yang menerangkan sebab matinya korban. Korban sama sekali tidak melakukan perlawanan dan korban tidak membawa senjata tajam yang dapat mengancam anggota Buser dan tingkat kesalahan yang disangka kepada korban tewas adalah tindak pidana ringan yang masih dalam ruang lingkup kenakalan remaja, bukanlah kejahatan kelas kakap (extraordinary crime).

BACA JUGA:  Gagal Diperkosa di Kos, Wanita 21 Tahun Ini Lapor Polisi

Kedua, berdasarkan keterangan para saksi yang berada di dalam satu rumah dengan korban tewas yang sudah  dikumpulkan ternyata dalam upaya paksa “Penangkapan” terhadap Korban Natalius Gersonaris Lau (19 thn) pada 27 September 2022 Tim Buser Polres Belu tidak menunjukkan Surat Tugas dan bahkan tidak juga memberikan Surat Perintah Penangkapan baik kepada Korban Natalius Gersonaris Lau (19 thn) maupun keluarganya yang pada saat itu bersama korban.

“Berdasarkan Dua Fakta hukum tersebut di atas, maka kami meminta agar selain tindakan tegas berupa sidang etik oleh Propam Polda NTT, juga sudah sepatutnya dibuatkan Laporan Polisi Model A diikuti dengan penyelidikan dan penyidikan yang mendalam atas dugaan tindak pidana Pembunuhan Berencana sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP,” ujarnya. 

BACA JUGA:  Bupati Jembrana Pastikan Pengaman Pantai Pebuahan Segera Dibangun

Penembakan tersebut terjadi berkaitan dengan upaya paksa berupa “PENANGKAPAN”.  Kapolda NTT perlu perintahkan Kabid Propam Polda NTT agar memeriksa secara menyeluruh dugaan “pelanggaran” disiplin terkait pelanggaran prosedur penangkapan, apakah sudah dilakukan menurut ketentuan yang diatur dalam Undang – Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Jo, Undang – Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Jo, Peraturan Kapolri Nomor: 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. 

Sebab penembakan yang dilakukan oleh Oknum Buser Polres Belu saat upaya “Penangkapan” merupakan satu rangkaian tindakan penyelidikan / penyidikan terhadap Kasus Dugaan Penganiayaan yang terjadi pada tanggal 6 September 2022 yang diduga dilakukan oleh korban Natalius Gersonaris Lau (19 thn). “Memperhatikan rentan waktu 21 hari antara tempus delicti peristiwa pidana penganiayaan dan penembakan maka menurut hukum setiap tindakan anggota kepolisian sudah harus dilengkapi dengan “PERINTAH TERTULIS” baik berupa Surat Tugas dan Surat Perintah Penangkapan, sebab peristiwa ini bukanlah tertangkap tangan,” ujarnya. M-006