Saat ini, ARK telah ditahan di Sel Tahanan Polres Maluku Tengah dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP.
Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polsek Pasanea pada 12 Agustus 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, ARK terbukti melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tujuh kali.
Perbuatan tersebut terjadi pada dua waktu berbeda, yakni pada 12 Juli 2025 sebanyak empat kali, serta pada 17 Juli 2025 sebanyak tiga kali, seluruhnya dilakukan di rumah korban dalam rentang waktu berdekatan.
Pada tahap awal penyelidikan di Polsek Pasanea, ARK berstatus wajib lapor. Namun, pelaku tidak kooperatif dan akhirnya menghilang. Setelah perkara dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Maluku Tengah pada 12 Januari 2026, kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Sudah tiga kali kami layangkan panggilan terhadap ARK, namun tak kunjung menghadap, sehingga kami melakukan upaya pencarian hingga akhirnya berhasil menangkap dan menahan yang bersangkutan,” tandasnya. (M-009)
- Editor: Daton









