JAKARTA,MENITINI.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap sembilan terdakwa perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero). Putusan dibacakan dalam persidangan yang digelar pada 26–27 Februari 2026.
Sembilan terdakwa yang divonis yakni Riva Siahaan, Maya Kusmaya, Edward Corne, Agus Purwono, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, dan Muhamad Kerry Adrianto Riza.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.
Rincian Vonis Para Terdakwa
Berikut rincian hukuman yang dijatuhkan:
- Riva Siahaan: 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
- Maya Kusmaya: 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
- Edward Corne: 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
- Agus Purwono: 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
- Sani Dinar Saifuddin: 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
- Yoki Firnandi: 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
- Dimas Werhaspati: 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
- Gading Ramadhan Joedo: 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
- Muhamad Kerry Adrianto Riza: 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2.905.420.003.854 (Rp2,9 triliun).
Khusus Kerry Riza, majelis hakim memerintahkan pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya. Apabila harta tidak mencukupi, hukuman diganti dengan tambahan pidana penjara selama lima tahun.
Seluruh masa penahanan para terdakwa diperhitungkan dalam masa hukuman, dan majelis memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan. Barang bukti dalam perkara ini digunakan untuk perkara lain, termasuk penyitaan aset milik terdakwa untuk negara. Masing-masing terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp7.500.
Penyimpangan Hulu ke Hilir
Dalam persidangan terungkap bahwa kesembilan terdakwa terlibat dalam penyimpangan tata kelola minyak dari hulu hingga hilir. Praktik korupsi tersebut terbagi dalam tiga klaster utama, yakni klaster minyak mentah, impor bahan bakar minyak (BBM), serta sewa kapal dan sewa terminal BBM.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli menyampaikan bahwa terdapat perbedaan antara putusan majelis hakim dan tuntutan jaksa, khususnya terkait besaran uang pengganti.
“JPU masih akan mempelajari secara menyeluruh putusan majelis hakim untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.
Putusan ini menjadi babak penting dalam penanganan perkara korupsi di sektor energi, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola minyak dan distribusi BBM di lingkungan BUMN strategis nasional. (M-011)
- Editor: Daton









