JAKARTA,MENITINI.COM – Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan AY (GY) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan jual beli tanah oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Cilacap.
AY ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa malam, 23 Desember 2025, sekitar pukul 22.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk menjerat yang bersangkutan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, AY diduga menerima atau menguasai hasil tindak pidana korupsi berupa penempatan dana dari transaksi jual beli tanah seluas sekitar 700 hektare milik BUMD PT Cilacap Segara Artha. Nilai transaksi yang disorot penyidik mencapai Rp20 miliar.
Usai diamankan, AY langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Ia tiba di Semarang pada Rabu pagi, 24 Desember 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, dan langsung menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik.








