logo-menitini

Tim Tabur Kejagung Amankan Buronan Kejari Pasuruan

buronan terpidana penkipuan

Sementara terpidana Randy Chandra alias Johanes Randy dan Terpidana Raymon Chandra diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaan Terpidana, Tim langsung mengamankan Terpidana lalu segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk dilaksanakan eksekusi.

BACA JUGA:  JPU Tuntut 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Pertamina, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. 

BACA JUGA:  Hakim PN Denpasar Vonis Pembunuh Kekasih 19 Tahun 6 Bulan Penjara

Sumber: Release Kapuspenkum Kejagung RI

Editor: Ton

Iklan

BERITA TERKINI

Bupati Wayan Adi Arnawa saat melantik dan mengambil sumpah jabatan 234 pejabat di lingkungan Pemkab Badung, Rabu (11/2),

Bupati Badung Lantik 234 Pejabat

“Sebagai daerah bertaraf internasional, kita harus mulai mengubah paradigma lama. Reformasi birokrasi harus mengedepankan kinerja

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>