Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam pertimbangannya menyatakan bahwa tindakan Satgas PKH dalam melakukan pemasangan plang penertiban telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Hakim menilai tindakan tersebut sah secara hukum dari aspek kewenangan, prosedur, dan substansi.
Adapun amar putusan menyatakan menolak permohonan penundaan yang diajukan para penggugat, menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima, serta menolak gugatan untuk seluruhnya. Majelis hakim juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp241 ribu.
Kejaksaan Agung menilai putusan ini semakin mempertegas legalitas langkah pemerintah melalui Satgas PKH dalam menertibkan kawasan hutan. Penertiban tersebut dinilai penting untuk menjaga kepentingan negara serta memastikan kepatuhan hukum di sektor agraria dan kehutanan.*
- Editor: Daton









