logo-menitini

Tim JPN Kejagung Menang Gugatan PTUN soal Penertiban Kawasan Hutan di Riau

Suasana sidang gugatan Tata Usaha Negara di Pengadilan TUN Jakarta terkait penertiban kawasan hutan di Riau, Selasa (2/12/2025).
Suasana sidang gugatan Tata Usaha Negara di Pengadilan TUN Jakarta terkait penertiban kawasan hutan di Riau, Selasa (2/12/2025). (Foto: Istimewa)

Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam pertimbangannya menyatakan bahwa tindakan Satgas PKH dalam melakukan pemasangan plang penertiban telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Hakim menilai tindakan tersebut sah secara hukum dari aspek kewenangan, prosedur, dan substansi.

Adapun amar putusan menyatakan menolak permohonan penundaan yang diajukan para penggugat, menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima, serta menolak gugatan untuk seluruhnya. Majelis hakim juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp241 ribu.

BACA JUGA:  KPK Jerat Eks Menag Yaqut dalam Kasus Kuota Haji, Tata Kelola Jadi Sorotan

Kejaksaan Agung menilai putusan ini semakin mempertegas legalitas langkah pemerintah melalui Satgas PKH dalam menertibkan kawasan hutan. Penertiban tersebut dinilai penting untuk menjaga kepentingan negara serta memastikan kepatuhan hukum di sektor agraria dan kehutanan.*

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>