JAKARTA,MENITINI.COM – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Agung RI memenangkan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) terkait penertiban kawasan hutan di Provinsi Riau. Kemenangan tersebut diputuskan melalui Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 287/G/TF/2025/PTUN.JKT yang dibacakan pada Selasa, 13 Januari 2026.
Perkara ini diajukan oleh Laurenz Henry Hamonangan Sianipar bersama pihak lainnya, yang menggugat tindakan administratif Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Gugatan tersebut didaftarkan pada 30 September 2025.
Objek sengketa berupa pemasangan plang penertiban oleh Satgas PKH berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025. Plang tersebut dipasang di atas lahan perkebunan kelapa sawit seluas 508,8 hektare yang berlokasi di Desa Kepenghuluan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Dalam perkara ini, Tim JPN Kejaksaan Agung bertindak mewakili Ketua Pelaksana Satgas PKH. Penugasan tersebut didasarkan pada Surat Kuasa Khusus dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) tertanggal 9 September 2025, serta Surat Kuasa Substitusi kepada Tim JPN yang dipimpin oleh Badrut Tamam.









