SEMARANG,MENITINI.COM – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak usahanya. Penyerahan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Selasa, 16 September 2025.
Tiga tersangka yang diserahkan yaitu ISL, Komisaris Utama PT Sritex; ZM, Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020; dan DS, Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten pada 2020.
Kasus ini terkait pemberian fasilitas kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex yang diduga bermasalah.
“Dalam pelaksanaan Tahap II, para tersangka hadir didampingi keluarga serta penasihat hukum, bersikap kooperatif, dan telah dinyatakan sehat usai pemeriksaan kesehatan,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/9).
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah tahap penyerahan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke pengadilan untuk proses persidangan. *
- Editor: Daton









