Turis Australia Diperas Rp 15 Juta, Imigrasi Bantah
DENPASAR, MENITINI.COM-Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan menyampaikan bahwa pemberitaan terkait adanya turis Australia yang mengaku didenda sebesar $1500 Australia atau Rp 15 Juta oleh petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai tidaklah benar. Penjelasan ini dilakukan untuk merespon pemberitaan yang ramai di media sosial mengenai adanya turis Australia yang didenda petugas Imigrasi akibat…