Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Hukum dan Ham Bali saat memberikan keterangan pers, Rabu (12/7/2023). (Foto: M-007)
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Hukum dan Ham Bali saat memberikan keterangan pers, Rabu (12/7/2023). (Foto: M-007)

Turis Australia Diperas Rp 15 Juta, Imigrasi Bantah

DENPASAR, MENITINI.COM-Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan menyampaikan bahwa pemberitaan terkait adanya turis Australia yang mengaku didenda sebesar $1500 Australia  atau Rp 15 Juta oleh petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai tidaklah benar. Penjelasan ini dilakukan untuk merespon pemberitaan yang ramai di media sosial mengenai adanya turis Australia yang didenda petugas Imigrasi akibat paspornya kotor. Pemberitaan itu viral di media Australia dan di-replay oleh banyak media lokal.

Barron menyampaikan, Kanwil Kemenkumham Bali telah melakukan investigasi internal antara lain dengan melakukan pemanggilan terhadap tiga petugas imigrasi di Bandara dan satu petugas ground handling dari maskapai Batik Air untuk dimintai keterangan, berkoordinasi dengan Angkasa Pura I terkait rekaman kamera pengawas (CCTV), serta melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan melalui berbagai media.

“Kami sudah membuka komunikasi dengan Monique dan ibunya melalui berbagai media baik melalui email, whatsapp, telepon serta media sosial lainnya, namun sampai saat ini tidak ada respon dari yang bersangkutan terhadap korespondensi kami,” ucap Barron. Ia menegaskan, konfirmasi dengan Monique yang mengaku diperas sangat penting agar pihaknya bisa mengambil tindakan tegas terhadap petugas di lapangan. Sebab tudingan media Australia tersebut sangat mencoreng pemerintah dan bisa berdampak buruk bagi dunia pariwisata di Bali.

BACA JUGA:  Bupati Tamba Mendem Pedagingan Karya Ngenteg Linggih Pura Khayangan Jhagat Luhur Berangbang Agung

Terkait dengan petugas Imigrasi yang diperiksa, Barron menyampaikan bahwa berdasarkan hasil BAP (Berita Acara Pemeriksaan), mereka menyatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Monique tidaklah benar. “Petugas imigrasi sama sekali tidak ada yang meminta uang atau menerima uang dari Monique dalam jumlah berapapun. Hal tersebut juga diperkuat dengan BAP dan surat pernyataan dari petugas ground handling maskapai yang pada saat itu menyaksikan petugas kami melakukan proses pemeriksaan pendaratan terhadap Monique”, terang Barron.

Barron juga menambahkan bahwa Monique sudah diperingatkan oleh pihak maskapai pada saat keberangkatan bahwa paspor yang bersangkutan tidak layak terbang. Namun yang bersangkutan tetap bersikeras untuk berangkat dan oleh pihak maskapai diberikan Indemnity Form (Blue Form) yang isinya apabila terjadi penolakan pendaratan oleh Imigrasi Indonesia maka biaya pemulangannya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.

BACA JUGA:  Pernah Tolak Piala Dunia U-20, Koster Minta Maaf kepada Rakyat Bali dan Indonesia

Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Ngurah Rai Antonius Parlindungan Sihombing dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa Monique dan ibunya datang ke Bali pada tanggal 5 Juni 2023 menggunkan maskapai Batik Air OD178 (Melbourne-Denpasar).

“Imigrasi Ngurah Rai baru mengetahui paspor yang bersangkutan diduga rusak pada saat pemeriksaan di konter imigrasi dan pada saat yang bersangkutan menunjukkan Indemnity Form (Blue Form) yang diberikan oleh maskapai. Untuk menghindari penumpukan antrean penumpang di konter pemeriksaan, petugas konter mengarahkan yang bersangkutan untuk dilakukan pendalaman pemeriksaan di ruang office imigrasi”, terang Anton.

“Setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan oleh petugas dan didapati bahwa rusaknya minor, dalam artian masih bisa terbaca oleh sistem pada saat pemindaian dokumen (scan paspor) serta menimbang bahwa yang bersangkutan datang dengan ibunya yang sudah lanjut usia, maka atas dasar kemanusiaan terhadap yang bersangkutan kami izinkan untuk masuk,” tambah Anton.

Saat ini Monique dan ibunya telah keluar dari wilayah Indonesia. Monique dan ibunya keluar wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 10 Juni 2023 menggunakan maskapai Batik Air OD177 (Denpasar-Melbourne). 

BACA JUGA:  Usai Deportasi WNA India, Kanim Ngurai Rai Segera Usir WNA Rusia Setelah Bebas Dari Lapas

Sebagai penutup, Barron menyampaikan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ada dari  hasil investigasi dapat disimpulkan bahwa keterangan yang disampaikan oleh Monique di media Australia tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Namun demikian, kami Imigrasi Bali tetap terbuka apabila yang bersangkutan bersedia berkomunikasi dengan kami serta memberikan bukti-bukti bahwa memang peristiwa tersebut benar ada, kami akan buka kembali kasus ini. Tapi sementara yang bersangkutan tidak bisa dihubungi, adapun investigasi kami disini sudah maksimal”, tutup Barron. (M-007)

  • Editor: Daton

Berita Lainnya:

Berita Terkait

Rugikan Negara 2,8 Miliar, Lima Eks Komisioner KPU Aru Hanya Dituntut Dua Tahun Penjara 

AMBON,MENITINI.COM – Korupsi merupakan salah satu perbuatan melawan hukum dan dapat memiskinkan negara. Oleh karena itu berantaslah korupsi…

ByByHE NMei 4, 2024

Wakil Bupati Jembrana Menyerahkan  Tongkat Adaptif Bantu Penyandang Disabilitas

JEMBRANA,MENITINI.COM-Pemerintah Kabupaten Jembrana memberikan perhatian khusus bagi masyarakat penyandang disabilitas dengan memberikan bantuan tongkat adaptif. Sebanyak 38 tongkat…

ByByRedaksiMei 4, 2024

Delegasi The 2nd UN Tourism Regional Conference on the Empowerment of Women in Tourism in Asia and the Pacific, Diajak Tanam Bakau

NUSA DUA,MENITINI.COM-Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengajak delegasi “The…

ByByRedaksiMei 4, 2024

7 WNA Diduga Lakukan Praktek Prostitusi, Ditangkap Imigrasi Ngurah Rai 

DENPASAR, MENITINI.COM-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyelenggarakan pengawasan orang asing dengan kode operasi “JAGRATARA” dengan…

ByByA NMei 4, 2024