KLHK Sosialisasikan Pengelolaan Sampah Spesifik di Ekoregion Sumatera

KLHK Sosialisasikan Pengelolaan Sampah Spesifik

JAKARTA,MENITINI.COM-Sampah yang mengandung bahan beracun berbahaya (B3) dan sampah yang mengandung limbah B3 memerlukan perlakuan khusus dalam penanganannya. Sampah spesifik tersebut baik secara langsung atau tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makluk hidup lainnya. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mensosialisasikan pengelolaan sampah spesifik di lingkup Ekoregion Sumatera…

Selengkapnya
Kapolres Pulau Buru AKBP Nur Rahman dalam Konferensi Pers di Gedung Sat Reskrim Polres Pulau Buru, Kamis (13/72023). Foto Humas Polres Pulau Buru. (Foto:\M-009)

Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Jatuhnya Kontainer B3 di Laut Namlea

BURU,MENITINI.COM – Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus jatuhnya satu unit kontainer bermuatan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Pelabuhan Laut, Kota Namlea, Kabupaten Buru, Maluku. Kelima tersangka itu adalah HW alias Aris, R alias Ridho, F alias Fadli, HG alias Anto dan HK alias Harun. Mereka ditetapkan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor…

Selengkapnya
Para pembicara dalam seminar 'Manajemen Pengelolaan Limbah Medis di Fasilitas Kesehatan' yang digelar oleh Ikatan Apoteker Indonesia IAI) Cabang Karangasem, Minggu (25/6/2023)

Bisa Dipidana, Faskes yang Tak Kelola Limbah Medis Dengan Baik

DENPASAR,MENITINI.COM-Setiap fasilitas kesehatan (faskes) yang menghasilkan limbah berbahaya atau Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), wajib mengelola limbah yang dihasilkan. Namun apabila tidak mampu melakukannya sendiri, maka harus diserahkan kepada pihak lain yang memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem, Bali I Nengah Widiasari, SKM, M.Kes dalam seminar yang…

Selengkapnya
Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 merupakan tempat untuk menyimpan limbah B3 sebelum dikelola lebih lanjut. TPS ini membutuhkan izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan dari Bupati / Walikota

Mengenal B3 dan Limbah B3

Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Selengkapnya

Bali Waste Cycle Beri Pelatihan Pengenalan dan Penanganan Limbah B3 Kepada Pemulung

JEMBRANA,MENITINI.COM-Bali Waste Cycle (BWC) melakukan sosialisasi pengenalan dan penanganan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) kepada pemulung, bank sampah dan pengepul sampah bertempat di gudang Bali Pet Desa Kaliakah Jembrana, Sabtu (19/03/2022).Dalam pemaparannya, di depan peserta yang berjumlah 30 orang tersebut, Ni Putu Ria Ismayani tim BWC menjelaskan, limbah B3 merupakan satu zat atau energi yang…

Selengkapnya

Lagi, Operator Kapal Tak Muat Limbah Medis, Kepala ASDP Berkelit, Windra : Kami Tak Pernah Persulit

DENPASAR, MENITINI- Untuk kesekian kalinya, sejumlah kendaraan (transpoter) limbah medis dan B3 tertahan di Pelabuhan Gilimanuk. Informasi yang diterima, ada tiga transpoter dari perusahaan berbeda tak bisa sebrang karena operator kapal tidak mendapat izin dari otoritas pelayaran yakni Angkutan Sungai Danau dan Pelabuhan (ASDP) Gilimanuk. “Sejak penerapan regulasi baru per tanggal 1 September  sudah jalan …

Selengkapnya