Pengangkutan Limbah Medis dan B3 di Penyeberangan Gilimanuk-Ketapang Kembali Normal

DENPASAR,MENITINI.COM-Kisruh tidak terangkutnya limbah medis dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di penyeberangan Gilimanuk- Ketapang, akhirnya terselesaikan. Operator pengangkutan PT Lintas Sarana Nusantara (LSN) bersedia melakukan pengangkutan kembali limbah berbahaya itu, mulai Selasa (10/1/2023).

Kesediaan tersebut diambil setelah dilakukannya pertemuan antara PT. LSN, transporter, ASDP Pelabuhan Gilimanuk,  Balai Pelayaran Transportasi Darat (BPTD), dan Kepala Unit Pelayanan Pelabuhan (KUPP), di Kantor ASDP Gilimanuk, Senin (9/1/2023). Transporter yang hadir diantaranya PT. Triarta, PT. Pria, PT. Wastec, PT. Artama, PT. Bumi Bali Berkarya, PT. Sagraha Satya, Envirotama dan PT. SSS sepakat untuk mensupport PT. LSN dalam menghadapi somasi tersebut.

“Masalah sudah cair, sudah selesai. Pengangkutan limbah medis dan B3 kembali normal seperti biasa. Besok (Selasa, 10/1, Red) kapal sudah melayani pengangkutan transportasi limbah medis,” kata Hanura Kelana Kepala Balai Tranpostasi Darat (BPTD) Wilayah XII Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Barat.

Walau pengangkutan sudah kembali normal pihaknya berjanji akan tetap menelusuri biang dari kekisruhan ini, agar kedepan tidak terulang lagi dan merugikan semua pihak.  “Saya tetap mencari biangnya.

BACA JUGA:  KMP Agung Samudra XVIII Kandas di Selat Bali

Kenapa ini sampai terjadi. Masalah simple kok dibuat rumit,” katanya sembari menyebutkan dalam waktu dekat akan mengundang semua pihak termasuk Dinas LHK Kabupaten Jembrana dan Dinas LHK Provinsi Bali melakukan rapat koordinasi. “Kamis nanti kami akan rapat dengan semua pihak,” ujarnya.

Sementara Kepala Cabang PT LSN, Karijoto, ST saat dihubungi mengatakan mediasi dan koordinasi dengan semua pihak berjalan lancar. Semua pihak sepakat dan pengangkutan kembali normal. “Semua sudah selesai dibahas. Sudah clear. Pengangkutan transportasi limbah medis kembali seperti biasa mulai tanggal besok , 10 Januari,” kata Karijoto saat dihubungi.

Suasana pertemuan mediasi di Kantor ASDP Pelabuhan Gilimanuk, Senin (9/1/2023). Foto: Menitini/M-011)
Suasana pertemuan mediasi di Kantor ASDP Pelabuhan Gilimanuk, Senin (9/1/2023). Foto: Menitini/M-011)

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah transporter limbah medis dan B3 sejak akhir Desember 2022 sampai dengan 9 Januari 2023 tidak bisa menyebrang dari Pelabuhan Gilimanuk ke Ketapang karena tidak ada kapal feri yang mengangkut. Alasan kapal KMP Trisna Dwitya dan KMP SMS Swakarya tidak mau mengangkut transporter limbah karena somasi Kantor Pengacara H. Usman yang menerima kuasa dari M. Rajai dan I Gede Edi Mariawan.
Sejumlah transporter pengangkut limbah medis itu diantaranya, PT Triarta, PT Wastec, PT Pria, PT Artama Sentosa, PT Envirotama dan PT Sagraha Satya Sawahita.

BACA JUGA:  Sampah Kiriman Sumbat  Loloan Pantai Dreamland


Hasil Pertemuan Dan Mediasi Para Pihak

  1. BPTD, ASDP dan  UPP menegaskan siap melayani dan melancarkan pelayanan jasa penyeberangan kendaraan yang bermuatan limbah medis dan limbah B3 dan tidak pernah menghambat asal sesuai peraturan dan undang undang yang berlaku.
  2. BPTD, ASDP, UPP menegaskan,  PT LSN melalui KMP Trisna Dwitya dan KMP SMS Swakarya yang selama ini melayani penyeberangan kendaraan yang bermuatan limbah B3 / medis sudah memenuhi peraturan dan undang – undang yang berlaku secara administrasi dengan diterbitkan SPB (Surat Persetujuan Berlayar ) oleh otoritas pelabuhan dan memenuhi standar operasional prosedur.
  3. Menyikapi Somasi yang dilayangkan oleh M. Rajai dan I Gede Edi Mariawan melalui kuasa hukum H Usman SH Perusahaan transporter limbah ( PT Wastec, PT. Sagraha, PT Envirotama, PT Pria, Triarta, PT Artama, PT. Bumi Berkarya). Menyatakan  menolak setiap somasi dari pihak – pihak yang tidak berkompeten dan tidak memiliki hak atau kewenangan melarang bahkan menghentikan kegiatan pelayanan penyeberangan kendaraan yang bermuatan B3 medis dari gilimanuk ( Bali ) ke Ketapang (Banyuwangi) untuk dibawa ke pengolahan limbah yang sudah ada izin. Dan mendukung langkah yang diambil PT LSN terhadap Somasi yang dilayangkan H Usman, SH.
  4. Untuk menghindari penumpukan limbah medis di Bali  yang berdampak terhadap pencemaran lingkungan dan resiko bagi masyarakat Bali maka PT LSN siap melayani penyeberangan kendaraan yang memuat limbah B3 /medis dari pelabuhan ASDP Gilimanuk Bali ke Pelabuhan ketapang Banyuwangi mulai hari Selasa 10 Januari 2022.
  5. Transporter berkomitmen mendukung penuh PT LSN salah satunya dengan mematuhi regulasi dan memenuhi persyaratan perizinan pengangkutan limbah B3. (M-003)
BACA JUGA:  Terbitkan 378 Surat Rekomendasi Penerbitan Air Bawah Tanah, Begini Dalil Pejabat Perumda Tirta Mangutama

Editor: Daton