
DENPASAR, MENITINI.COM-Kisruh penolakan angkutan transportasi limbah medis oleh kapal feri di Gilimanuk beberapa waktu lalu sesungguhnya tidak berlarut kalau semua rumah sakit dan fasilitas layanan kesehatan di Bali punya mesin pengolah limbah medis atau incinerator.
Terbukti RSUD Wangaya Denpasar punya mesin insinerator, dan satu-satunya di Bali beroperasional sejak awal tahun 2020. Dari sisi SDM dan biaya jauh lebih efisien ketimbang mengangkut limbah medis untuk dibawa ke tempat pengolah limbah medis yang kebanyakan berlokasi di Pulau Jawa.
Ketika ditemui di tempat kerja, Wakil Direktur Penunjang dan Pengembangan SDM RSUD Wangaya, dr Ida Ayu Asweni Dewi menceritakan, mesin pemusnah limbah medis (insinerator) di RSUD Wangaya itu diperoleh dari Badan Kerja Sama Internasional Jepang atau yang lebih dikenal dengan nama JICA.
“RSUD Wangaya mendapat hibah insinerator dari Jepang di tahun 2017. Kemudian pengurusan izin, setelah diuji coba dulu selama dua tahun. Tidak bisa langsung mengurus izin. Diuji coba dulu selama dua tahun. Kemudian alatnya dibawa ke Kementerian Lingkungan untuk sertifikasi,” kata dr Ida Ayu Asweni Dewi didampingi Direktur RSUD Wangaya, dr Anak Agung Made Widiasa, Senin (16/1/203).
Setelah mendapat sertifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup pihak rumah sakit lalu mengurus izin operasional. Tahun 2019 mengajukan izin operasional berlaku sampai tahun 2025. “Operasional insinerator ini hanya untuk mengolah sampah medis di RSUD Wangaya. Tidak boleh menerima sampah medis dari luar. Jika menerima sampah medis dari luar RS Wangaya, maka harus mengurus izin lagi. Kami hanya mengolah limbah medis di internal rumah sakit,” ujarnya sembari menjelaskan mengurus sampah medis sendiri sudah kewalahan.
Ia mengatakan, dalam sehari mesin insinerator di RSUD Wangaya mengolah limbah medis 125 kg. Setelah itu hasil pembakaran atau abu (residu) dimasukan masuk ke drum lalu disemen. Setelah tiga bulan baru boleh dibawa keluar atau diangkut oleh transporter limbah medis. “Dalam sehari kami mengolah 125 kilogram limbah medis. Setelah diolah abunya (residu) hanya sekantong plastik. Residu itu dimasukan ke dalam drum, lalu disemen. Setelah tiga bulan baru diangkut transpoter limbah medis untuk dibawah ke PPLI ( Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) yang ada di Bogor, Jawa Barat,” jelasnya.
Ketika ditanya bagaimana penanganan limbah medis di rumah sakit sebelum dan sesudah ada mesin insinerator? dr Dayu Asweni menjelaskan tentu ada perubahan dari sisi efisiensi dan SDM. “Kalau dari biaya saya pastikan lebih efisien. Bisa hemat biaya 50 sampai 60 persen. Sebab kalau tidak ada insinerator biaya pengakutan sampah limbah medis yang belum diolah lebih besar,” ujarnya
Ia menjelaskan lagi, perbandingan efisiensi sebelum dan sesudah ada insinerator sekitar 50 persen. “Pengolahan dilakukan setiap hari. Setelah diolah abu atau residu dimasukan ke drum. Setelah beberapa drum baru diangkut. Waktu pembakaran limbah medis tiap hari sekitar jam 9 – 10 pagi jam kerja,” ujarnya.
Jika ada kerusakan pada mesin incenerator, maka ada teknisi dari yang sudah kerja sama dengan Jepang sehingga lebih cepat tertangani. “Jika ada kerusakan mesin maka limbah medis diangkut transporter. Untuk sementara kami tetap pakai satu mesin. Itu sudah cukup,” ujarnya.
Ia menceritakan, waktu mengurus izin tidak ada kesulitan selama semua persyaratan dipenuhi. Selain itu pihaknya selalu menjalin komunikasi dengan pihak kementerian LHK di Jakarta. “Karena kita mengurusnya tidak di sini, tapi di Jakarta. Sekaligus langsung presentasi. Setelah itu dianalisa lagi, jika ada kekurangan kita diminta melengkapi. Sebenarnya tidak susah, cuma ya, memang harus kita bolak balik. Dari pihak kementerian juga akan turun ke rumah sakit untuk visitasi, benar tidak seperti yang dipresentasikan,” tandasnya.
Pengolahan sampah medis di RSUD Wangaya sesunguhnnya model pengolahan sampah medis berbasis sumber. Selain itu kehadiran mesin insinerator di rumah sakit daerah milik Kota Denpasar yang kini usianya sudah 102 tahun, sejalan dengan Permen KLHK 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Layanan Kesehatan yang berdampak pada efisiensi dan efektif pengelolaan limbah. (M-003)
- Editor: Daton