Soal Ancaman Pidana Buang Sampah di TPA, Menteri Zulhas: Sudah Ada Undang-Undangnya

Menko Pangan Zulkifli hasan
Menko Pangan Zulkifli hasan

DENPASAR – MENITINI.COM- Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas menanggapi ancaman pidana bagi pengelola tempat pembuangan akhir (TPA).

Hal ini menanggapi pernyataan Gubernur Koster soal ancaman pidana yang pernah menimpa bawahannya soal TPA Suwung.

Menurut Zulhas, ancaman pidana bagi pengelola TPA yang masih menggunakan open dumping telah diatur dalam regulasi.

“Kan sudah ada Undang-Undangnya, open dumping nggak boleh lagi. Jadi kita mungkin beberapa hari lagi akan selesai (skema open dumping),” ungkap Zulhas di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat (8/8/2025).

Sebagai gantinya, pengolahan sampah ini akan menggunakan skema berbasis sumber menggunakan teknologi waste to energy melalui insinerator.

“Saya lagi selesaikan aturannya, mudah-mudahan kalau aturan sudah selesai, seluruh sampah yang menggunung akan kita selesaikan dalam tempo dua tahun paling lama,” tegas Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

BACA JUGA:  JAM-Pidmil Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2025 di Kejagung: "Pancasila Adalah Jiwa Bangsa"

Lebih jauh, Zulhas mengklaim regulasi pengolahan sampah saat ini masih rumit, seperti kendala perizinan hingga tipping fee.

“Mudah-mudahan minggu depan selesai, kalau itu selesai, sampah-sampah seribu ton ke atas kita akan bikin waste to energy melalui insinerator dua tahun selesai,”ujarnya

Sementara Kepala Komunikasi PT BTID KEK Kura Kura Bali, Zakki Hakim mengatakan penutupan TPA Suwung ini merupakan kebijakan Gubernur Bali dan juga instansi terkait sesuai dengan pernyataan Menteri Lingkungan Hidup terkait pengelolaan sampah tanpa open dumping.

“Keputusan ini bukan dari kami. Ini berada di luar kendali kami sebagai Kawasan Ekonomi Khusus Kura-kura Bali,” katanya melalui sambungan telepon.

Menurutnya, di kawasan BTID telah mengelola sampah secara mandiri.

BACA JUGA:  BNN Provinsi Bali Periksa Penumpang di Bandara Ngurah Rai, Waspadai Kartel Narkoba Asal Amerika Latin

Selain itu, di luar kawasan sesuai dengan program Bappenas dan Kementerian PUPR membangun TPS3R di Desa Serangan dengan kapasitas 4 ton per hari.

“Kami juga membuat semacam prototype lobang sampah di tanam. Tapi belum seperti level teba modern. Kami bekerjasama dengan pihak ketiga untuk bentuk yang cocok di beberapa banjar di Desa Serangan. Ini sudah jalan sebelum penutupan TPA,” ujarnya.

Zakki juga menambahkan, masalah sampah sudah terjadi bertahun-tahun lalu di Bali.

Menurutnya, penanganan sampah perlu kerjasama semua pihak untuk mencari solusi, sehingga Bali memiliki sistem pengelolaan yang sehat dan berkelanjutan.

Pihaknya juga menuturkan terkait TPA Suwung yang sempat terbakar tahun 2023 lalu. Pemberitaan tak hanya nasional namun juga internasional.

BACA JUGA:  Kejaksaan Awasi Ketat Proyek Konservasi Pantai Bali Senilai Rp785 Miliar

Syukurnya angin berhembus ke arah barat, sehingga wilayah Serangan tak terdampak.

Namun, lanjut dia, beberapa calon investor di luar negeri bertanya-tanya kepada pemerintah terkait situasi dan kondisi yang terjadi di Bali.

“Kalau saat ini (bau sampah, red) tidak tercium. Karena arah anginnya tidak ke kawasan KEK. Sekarang anginnya ke arah Pedungan,” kata Zakki. M-003

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami

Scroll to Top