Jaksa membeberkan, kelompok tersebut menyusun kajian teknis yang mengarahkan pilihan pengadaan pada laptop berbasis Chrome OS dan CDM. Namun, kajian tersebut tidak dilengkapi data lapangan yang memadai, baik dari sisi kesiapan infrastruktur maupun kebutuhan sekolah.
Selain itu, penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 juga disebut tidak didukung survei pasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Harga tersebut kemudian dijadikan acuan dalam penganggaran lanjutan pada 2021 dan 2022.
Tak hanya itu, pengadaan laptop melalui e-Katalog dan aplikasi SIPLah juga dilakukan tanpa evaluasi harga pelaksanaan serta tanpa referensi harga pembanding, yang dinilai membuka ruang terjadinya pemborosan keuangan negara.
Atas dakwaan tersebut, Nadiem Makarim terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*
- Editor: Daton









