Informasi penangkapan tersebut dibenarkan Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, IPDA Janete S. Luhukay.
“Tersangka sudah diamankan dan hari ini, Selasa (3/2/2026), yang bersangkutan resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan dilakukan di Jakarta Timur,” kata Luhukay.
Kronologi Pembunuhan
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, peristiwa pembunuhan itu berawal dari adu mulut antara korban dan tersangka saat menghadiri sebuah pesta. Meski sempat dilerai dan acara dibubarkan, konflik tersebut berlanjut.
Tersangka, Barry Pary, bersama seorang rekannya berinisial MW, kembali berkeliling di sekitar Dusun Ujung Batu menggunakan sepeda motor. Setibanya di lokasi kejadian, tersangka melihat korban berada di pinggir jalan.
Pelaku kemudian turun dari sepeda motor sambil membawa sebilah parang dan langsung menebas korban ke arah leher. Setelah melakukan aksinya, tersangka melarikan diri, sementara korban meninggal dunia akibat luka senjata tajam.
Atas perbuatannya, tersangka Barry Pary dijerat dengan Pasal 459, Pasal 458 ayat (1), dan Pasal 466 ayat (3) KUHP, juncto Pasal 55 KUHP, terkait pembunuhan berencana, serta penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang. (M-009)
- Editor: Daton









