Sebanyak 3.956 Polisi Banjar Dilantik Kapolda Bali

DENPASAR,MENITINI.COM-Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Inspektur Jenderal Polisi Ida Bagus Kade Putra Narendra melantik sebanyak 3.956 personel polisi banjar, di Lapangan Niti Mandala, Renon, Denpasar, Bali pada Kamis (10/8/2023).

“Kami sudah membentuk sebanyak 3.956 personel polisi banjar di seluruh Bali. Personel polisi banjar ditempatkan pada tiap-tiap banjar, kawasan udara, pesisir yang ada di Bali sesuai dengan karakteristik dan tingkat kerawanannya,” kata Kapolda Narendra seperti dikutip dari Antara, Jumat (11/8/2023

Kapolda mengatakan pemeliharaan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat berkelindan (erat menjadi satu) dan berdampak pada peningkatan taraf hidup, kesejahteraan di masyarakat. Karena itu, lanjut Kapolda, polisi banjar dibentuk sebagai upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) yang mengedepankan pencegahan sebelum terjadinya gangguan.

BACA JUGA:  Lantik Kepala Badan Pemulihan Aset, Jaksa Agung: Pembentukan Badan Pemulihan Aset Mewujudkan Penegakan Hukum yang Berorientasi Memulihkan Kerugian Negara

“Program ini (Polisi banjar) bertujuan untuk memelihara kamtibmas dengan menempatkan personel Polri pada lingkup wilayah terkecil di masyarakat. Di wilayah Bali, penerapan polisi RW mengadopsi konsep kearifan lokal satuan wilayah terkecil masyarakat Bali yang disebut banjar sehingga penerapan polisi RW di Bali disebut polisi banjar,” kata Kapolda Bali.

Program Polisi Banjar merupakan wujud Binmas prediktif yang merupakan penyatuan semua fungsi harkamtibmas dalam mengemban tugas sebagai Polmas di tiap banjar. Dalam program itu, seluruh anggota Polri dari semua fungsi melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pembina kamtibmas di tingkat banjar dengan mendengarkan keluhan masyarakat dan bersama masyarakat mencari solusi pemecahannya.

Dalam pelaksanaannya, polisi banjar akan bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat mulai dari tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh agama, forum Sistem Pengamanan Terpadu berbasis Desa Adat (Sipandu beradat), Bakamda dan Babinsa.

BACA JUGA:  Jaksa Agung Lantik Pejabat di Lingkungan Kejaksaan Agung

Kapolda mengatakan dengan mengusung prinsip communyting policy, restorative justice, dan akuntabilitas, tugas pokok polisi banjar adalah pertama, bermitra dengan masyarakat dalam mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan, serta menemukan pemecahan masalahnya.

Kedua, bersama dengan masyarakat mengatasi masalah sosial dengan tindakan preventif dan preemtif sehingga tidak menjadi masalah hukum atau mengganggu kamtibmas. Dan ketiga, mendukung tugas kepolisian lainnya untuk meningkatkan efektivitas, penerapan polisi masyarakat di setiap wilayah.

Kapolda berharap program polisi banjar mampu menjawab kebutuhan masyarakat untuk menciptakan rasa aman dan semakin mendekatkan keberadaan polisi dengan masyarakat.

Program polisi banjar merupakan inovasi Polri setara dengan polisi RW yang digagas oleh Kabaharkam Polri Komjen Pol. M Fadil Imran dan telah diresmikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu yang lalu dan telah diimplementasikan oleh jajaran Polri di seluruh Indonesia. (M-011)

BACA JUGA:  Anggarkan Rp 82 Miliar untuk Pengerjaan Keretakan Tebing Uluwatu di Akhir Mei 2024

Editor: Daton

Berita Lainnya: