JEMBRANA,MENITINI.COM-Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan tujuh tersangka dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah Jembrana.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat total 13,31 gram bruto atau 9,76 gram netto. Tiga dari tujuh pelaku diketahui merupakan residivis, masing-masing satu orang dalam kasus narkotika dan dua lainnya dalam kasus pencurian.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Aula Polres Jembrana, Minggu (8/6/2025). Ia didampingi Kasat Narkoba AKP I Gede Alit Darmana dan PS Kasi Humas IPDA I Putu Budi Arnaya.
“Tujuh tersangka kami amankan dari lokasi berbeda, salah satunya merupakan residivis narkoba, sementara dua lainnya pernah terlibat pencurian,” ujar AKBP Citra Dewi.
Ketujuh tersangka masing-masing berinisial ZA (40) diamankan di Medewi, MFH (40) di Cupel, MR (44) di Gilimanuk, SM (46) di Banjar Tengah, JAP (26) di Tegal Badeng Barat, ZA (26) di Loloan Timur, dan AY (29) di Lelateng.
Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
AKBP Citra Dewi juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan turut serta dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Jembrana. Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan ke hotline Polres Jembrana di nomor 110,” tegasnya.*
- Editor: Daton