JAKARTA,MENITINI.COM – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. Buronan tersebut ditangkap pada Rabu (28/1/2026) di kawasan Taman Villa Baru, Bekasi, Jawa Barat.
Buronan yang diamankan diketahui bernama Babul Salam (26), warga Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Ia merupakan terpidana kasus tindak pidana pemilu yang telah berkekuatan hukum tetap.
Babul Salam dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena dengan sengaja memberikan imbalan uang kepada pemilih secara langsung pada masa tenang pemilu. Perbuatan tersebut sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor 31/Pid.Sus/2024 tertanggal 20 Maret 2024.
Dalam putusan tersebut, Babul Salam dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga bulan serta pidana denda sebesar Rp30 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.









