MOROWALI,MENITINI.COM- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menindaklanjuti dugaan pelanggaran oleh PT Bumi Morowali Utara (BMU) yang membuka lahan tambang di kawasan hutan tanpa izin di Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Tim Satgas PKH melakukan klarifikasi serta langkah penguasaan kembali oleh negara terhadap lahan tambang milik PT BMU yang diketahui berada dalam kawasan hutan produksi terbatas. Berdasarkan hasil peninjauan, perusahaan tersebut tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Dari hasil pendataan, area tambang yang masuk kawasan hutan tanpa izin mencapai 62,15 hektare, terdiri atas 46,03 hektare di dalam wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan 15,94 hektare di luar wilayah IUP. Total luas area yang terindikasi bermasalah mencapai ±66 hektare.
Akibat pelanggaran tersebut, negara berpotensi menjatuhkan denda hingga Rp2,35 triliun terhadap PT BMU.
Ketua Pengarah Satgas PKH, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat 16 perusahaan tambang yang teridentifikasi memasuki kawasan hutan di berbagai wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut, 9 perusahaan telah diverifikasi melanggar, termasuk PT Bumi Morowali Utara (BMU) dan PT Daya Sumber Mining Indonesia (DSMI).
“Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya negara mengembalikan fungsi kawasan hutan serta memastikan kegiatan pertambangan dilakukan sesuai peraturan,” ujar Sjafrie.
Secara nasional, wilayah yang telah berhasil diklarifikasi dan dikembalikan ke negara mencakup beberapa provinsi, antara lain Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Bangka Belitung.
Kegiatan peninjauan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua Pengarah I Satgas PKH, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (Wakil Ketua Pengarah II), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Wakil Ketua Pengarah III), dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.
Turut hadir pula Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah selaku Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH, Kepala Staf Umum TNI Letjen Richard Taruli H. Tampubolon (Wakil Ketua Pelaksana I), serta Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono (Wakil Ketua Pelaksana II).
Langkah penertiban ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan kegiatan pertambangan di Indonesia berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.*
- Editor: Daton









