Residivis Dibekuk, Barang Bukti Sebanyak Ini Diamankan di Kediaman Karang Panjang

Edsan Lilihata, Residivis Narkoba Ditangkap Dikediamannya, Karang Panjang, Kota Ambon
Edsan Lilihata, Residivis Narkoba Ditangkap Dikediamannya, Karang Panjang, Kota Ambon.

“Tersangka ditangkap di Karpan bersama barang bukti narkotika pada pukul 13.00 WIT,” terangnya.

Polda Maluku, lanjut Rum, telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti tersangka yang saat ini sedang ditahan di LP Cipinang.

“Karena pengiriman ini juga bukan saja di Maluku tapi juga di Maluku Utara dan Papua. Di Maluku Utara juga pelakunya sudah ditangkap,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Maluku, Iptu Andi Amrin, menambahkan, terdapat satu orang berinsial JL yang sudah di-DPO-kan.

“Mungkin sambil menunggu perkembangan berikutnya nanti kita informasikan lagi. Untuk tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2009 lalu,” tutupnya. (M-009)

BACA JUGA:  Jaksa Agung Teken DIM RUU KUHAP, Dorong Sistem Hukum Pidana yang Adaptif dan Berkeadilan

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami