Pulangkan 11 Orang Anak Punk, Kasatpol PP Denpasar: Kami Tak Larang Orang Cari Rejeki di Denpasar

Pulangkan 11 Orang Anak Punk, Kasatpol PP Denpasar: Kami Tak Larang Orang Cari Rejeki di Denpasar
Pulangkan 11 Orang Anak Punk, Kasatpol PP Denpasar: Kami Tak Larang Orang Cari Rejeki di Denpasar

DENPASAR, MENITINI.COM – Satpol PP Kota Denpasar memberlakukan sanksi tegas terhadap 11 anak punk yang terjaring operasi Covid19 di Ubung, Denpasar.

Kesebelas anak punk itu pun dipulangkan ke daerah asal karena belum memiliki pekerjaan jelas di Denpasar.

Dikutip dari Tribun Bali, Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, Jumat (3/4/2020) menjelaskan bahwa Satpol PP Kota Denpasar secara rutin terus menggelar monitoring dengan menyasar seluruh wilayah Kota Denpasar. 

Langkah itu sesuai amanat Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 dan peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran Virus Corona (Covid-19) serta dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Salah satu langkah tegas yang telah dilakukan adalah penanganan terhadap 11 Anak Punk yang ditemukan tanpa mengantongi identitas yang jelas di kawasan Desa Ubung Kaja, Kamis (2/4/2020) malam. 

BACA JUGA:  Kejagung Serahkan 9 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Impor Gula ke Kejari Jakpus

Adapun langkah tegas yang diambil yakni dengan memulangkan yang bersangkutan ke daerah asal. 

“Kami akan terus melaksanakan penertiban ini hingga masyarakat menyadari bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan saat ini juga kita sedang meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19,” terangnya.

Pihaknya menambahkan, saat ini masih banyak aktivitas masyarakat yang belum taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Kita akan ambil langkah tegas, yang juga disesuaikan dengan imbauan tidak pulang kampung, hari ini kita pulangkan ke daerah asal, hal ini karena di Denpasar mereka belum memiliki pekerjaan yang jelas dan hanya menggelandang,” kata Dewa Sayoga.

Lebih lanjut ia menerangkan, Satpol PP Kota Denpasar sebagai penegak perda tidak melarang orang mencari rejeki di Kota Denpasar. 

BACA JUGA:  Kejagung Gelar Rekonstruksi Kasus Suap PN Jakarta Pusat, Libatkan Delapan Tersangka

Namun, apa yang menjadi aturan, khususnya ketertiban dan keamanan masyarakat harus ditaati bersama-sama. 

“Selain itu, sebelum ke Denpasar harus dipastikan tujuan dan pekerjaan yang akan diambil. Sehingga kedepanya keinginan untuk mendapatkan rejeki tidak justru menimbulkan gangguan kamtibmas dan masalah sosial,” tuturnya. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Tak Kantongi Identitas, Sat Pol PP Denpasar Pulangkan Anak Punk ke Daerah Asal

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami