JAKARTA,MENITINI.COM – Presiden Prabowo Subianto menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika seberat 214,84 ton dengan nilai mencapai Rp29,37 triliun di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).
Dalam kesempatan itu, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polri yang berhasil mengungkap kasus besar tersebut dalam kurun waktu satu tahun. Ia menegaskan, narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam masa depan bangsa.
“Bila tidak berhasil dicegah, disita, dan ditangkap, barang bukti sebanyak ini bisa digunakan oleh 629 juta orang — dua kali lipat dari jumlah penduduk Indonesia. Narkoba ini benar-benar merusak masa depan bangsa,” ujar Presiden Prabowo dalam sambutannya.
Presiden juga menyinggung berbagai bentuk ancaman terhadap negara, mulai dari ancaman fisik, psikologis, politik, hingga ancaman narkoba yang dinilainya tak kalah berbahaya. Ia mengaku telah memberikan tiga tugas besar kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yakni pemberantasan korupsi, penyelundupan, dan judi online.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi pembangunan sumber daya manusia (SDM) dan masa depan generasi muda.
“Kejahatan narkoba adalah extraordinary crime yang berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat, keamanan, ketahanan nasional, serta kualitas kehidupan bangsa. Penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak fisik, tetapi juga mengancam keberhasilan pembangunan SDM dan generasi muda penerus bangsa,” kata Kapolri.
Data Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2024 menunjukkan, jumlah penyalahguna narkoba di Indonesia mencapai 3,3 juta orang, dengan mayoritas berasal dari kelompok usia 15–24 tahun.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:
- 186,7 ton ganja
- 9,2 ton sabu
- 1,9 ton tembakau gorila
- 2,1 juta butir ekstasi
- 13,1 juta butir obat keras
- 27,9 kg ketamin
- 34,5 kg kokain
- 6,8 kg heroin
- 5,5 kg THC
- 18 liter etomidate
- 132,9 kg hashish
- 1,4 juta butir happy five
- 39,7 kg happy water
Selama periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Polri mencatat sejumlah capaian dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika, di antaranya:
- 49.306 kasus diungkap
- 65.572 tersangka ditangkap
- 1.898 program rehabilitasi dijalankan melalui restorative justice
- 22 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba berhasil diungkap dengan 29 tersangka
- Aset senilai total Rp221,38 miliar disita, terdiri atas uang tunai Rp18,88 miliar dan aset bergerak maupun tidak bergerak Rp202,5 miliar
Pemusnahan barang bukti dalam jumlah besar ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dan Polri dalam memerangi peredaran gelap narkoba yang terus mengancam generasi muda Indonesia.*
- Editor: Daton









