KLUNGKUNG, MENITINI.COM – Kepolisian Resor (Polres) Klungkung memperketat pengawasan terhadap peredaran narkoba di wilayah kepulauan, khususnya Nusa Penida, setelah kembali mengungkap jaringan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Dalam operasi terbaru, lima orang tersangka berhasil diamankan, empat di antaranya ditangkap di wilayah Nusa Penida.
Hal itu diungkap dalam konferensi pers di Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, Rabu (15/10/2025). Kapolres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin memimpin kegiatan tersebut, didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Wayan Gede Mudana bersama jajaran.
Kasat Resnarkoba AKP I Wayan Gede Mudana menjelaskan, hasil pengungkapan ini menunjukkan bahwa Nusa Penida masih menjadi titik rawan peredaran narkoba, mengingat wilayahnya yang luas dan akses laut yang terbuka. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika di Kabupaten Klungkung, terutama di wilayah kepulauan,” tegasnya.
Dari lima tersangka yang diamankan, yakni N, A, OI, IKA, dan IKKJ, petugas menyita total puluhan paket sabu dengan berat mencapai lebih dari 60 gram, serta sejumlah pil ekstasi dan alat komunikasi yang digunakan dalam transaksi.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap N di sebuah penginapan di Desa Jungutbatu, Nusa Penida, dengan barang bukti 22 paket sabu seberat 15,81 gram brutto. Selanjutnya, A diciduk di sebuah rumah kos di Semarapura Tengah dengan tiga paket sabu, sementara OI ditangkap di Samuh Ocean Sunset Hotel by Wizzela, Desa Sakti, dengan 13 paket sabu dan tujuh butir pil ekstasi.
Operasi berlanjut di Dusun Kangin I, Desa Jungutbatu, di mana IKA ditangkap dengan barang bukti 17 paket sabu dan satu butir inex. Terakhir, IKKJ dibekuk di Desa Batununggul dengan enam paket sabu.
AKP Mudana menyebut, para tersangka memiliki pola serupa—membeli narkoba untuk dikonsumsi pribadi sekaligus diedarkan kembali. “Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri dari mana barang haram ini masuk ke Nusa Penida,” ujarnya.
Lima tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.
AKP Mudana mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba di Klungkung,” katanya menegaskan.*
- Editor: Daton









