Sempat Ditemukan Video Pribadi, Tidak Memenuhi Unsur Pidana
Dari hasil ekspose bersama Kejaksaan Negeri Badung, penyidik juga menyoroti temuan berupa video pribadi bermuatan seksual dalam ponsel salah satu terlapor. Namun video tersebut tidak disebarkan kepada pihak lain sehingga secara hukum tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Diduga Langgar Izin Tinggal
Meski tidak terpenuhi unsur pornografi, penyidik mendapati dugaan pelanggaran lain. Tim Imigrasi mengidentifikasi indikasi penyalahgunaan izin tinggal oleh empat WNA terperiksa. Mereka menggunakan KITAS dan visa wisata namun diduga melakukan aktivitas komersial berupa pembuatan konten berbayar.
Selain itu, penyidik turut menyelidiki penggunaan kendaraan pickup bertuliskan “Bonnie Blue” dan “Bang Bus” yang diduga dijadikan properti dalam proses pembuatan konten.
Polres Badung Lanjutkan Koordinasi Penanganan
Kapolres Badung menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional dan objektif. Ia memastikan seluruh langkah yang diambil berdasarkan fakta hukum.
“Unsur pornografi sejauh ini belum terpenuhi. Namun ada dugaan kuat pelanggaran UU Keimigrasian. Polres Badung akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan dan imigrasi untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” tutupnya.*
- Editor: Daton









