Dikatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, AP langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku. Penanganan kasus ini dilakukan melalui investigasi gabungan antara Polresta Ambon dan Polda Maluku.
“Iya, tersangka sudah ditahan. Penanganan perkara dilakukan oleh tim gabungan Polda Maluku dan Polresta Ambon,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Sumarwoto Hendra Budiman, mengungkapkan bahwa pengunjung yang membawa roti tawar sempat meminta izin kepada petugas untuk menitipkan makanan kepada warga binaan.
“Sesuai prosedur, barang titipan diarahkan ke ruang penyortiran. Saat diperiksa, petugas menemukan barang mencurigakan yang disisipkan di dalam roti tawar berupa enam paket kecil narkoba yang diduga sabu,” kata Sumarwoto.
Dijelaskan, setelah menyerahkan titipan, pengunjung tersebut langsung meninggalkan area lapas. Sementara itu, petugas melanjutkan pemeriksaan secara menyeluruh sebelum akhirnya menyerahkan barang bukti kepada pihak kepolisian.
“Hingga saat ini belum diketahui secara pasti kepada siapa barang itu ditujukan. Barang bukti telah kami serahkan ke Satresnarkoba Polresta Ambon untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. (M-009)
- Editor: Daton









