logo-menitini

Polisi Tangkap Mahasiswa, Diduga Pemasok Sabu ke Lapas Ambon 

Ilustrasi Penjara.
Ilustrasi Penjara. (Net)

Dikatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, AP langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku. Penanganan kasus ini dilakukan melalui investigasi gabungan antara Polresta Ambon dan Polda Maluku.

“Iya, tersangka sudah ditahan. Penanganan perkara dilakukan oleh tim gabungan Polda Maluku dan Polresta Ambon,” ujarnya. 

Sebelumnya, Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Sumarwoto Hendra Budiman, mengungkapkan bahwa pengunjung yang membawa roti tawar sempat meminta izin kepada petugas untuk menitipkan makanan kepada warga binaan.

BACA JUGA:  Bertengkar Dengan Isteri, Seorang Lelaki di Ambon Nekat Bakar Rumah Sendiri

“Sesuai prosedur, barang titipan diarahkan ke ruang penyortiran. Saat diperiksa, petugas menemukan barang mencurigakan yang disisipkan di dalam roti tawar berupa enam paket kecil narkoba yang diduga sabu,” kata Sumarwoto.

Dijelaskan, setelah menyerahkan titipan, pengunjung tersebut langsung meninggalkan area lapas. Sementara itu, petugas melanjutkan pemeriksaan secara menyeluruh sebelum akhirnya menyerahkan barang bukti kepada pihak kepolisian.

BACA JUGA:  Hakim Vonis Terdakwa RW 12 Tahun Penjara, Ini Penyebabnya

“Hingga saat ini belum diketahui secara pasti kepada siapa barang itu ditujukan. Barang bukti telah kami serahkan ke Satresnarkoba Polresta Ambon untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. (M-009)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>