AMBON, MENITINI.COM – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku bersama Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menangkap seorang mahasiswa yang diduga menjadi pemasok sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Ambon, dengan cara diselipkan dalam roti tawar untuk warga binaan.
Penangkapan pelaku berinisial AP setelah aparat melakukan serangkaian penyelidikan intensif terkait temuan narkotika yang disisipkan dalam roti tawar beberapa waktu lalu. AP ditangkap di sekitar kawasan AY Patty, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, AP diduga sebagai pihak yang memasok 6 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam roti tawar untuk dititipkan kepada salah satu warga binaan Lapas Ambon.
Hingga kini, tujuan pengiriman sabu tersebut serta siapa penerima masih dalam penyelidikan aparat kepolisian. Namun, penangkapan AP telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi.
“Lelaki kelahiran tahun 1993 itu, berstatus mahasiswa dan berdomisili di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon,” sebut melatik tiga dipundaknya itu, Rabu (14/1/2026).









