Polisi Tangkap Mahasiswa, Diduga Pemasok Sabu ke Lapas Ambon 

Ilustrasi Penjara.
Ilustrasi Penjara. (Net)

AMBON, MENITINI.COM – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku bersama Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menangkap seorang mahasiswa yang diduga menjadi pemasok sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Ambon, dengan cara diselipkan dalam roti tawar untuk warga binaan.

Penangkapan pelaku berinisial AP setelah aparat melakukan serangkaian penyelidikan intensif terkait temuan narkotika yang disisipkan dalam roti tawar beberapa waktu lalu. AP ditangkap di sekitar kawasan AY Patty, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

BACA JUGA:  Peduli Warga Binaan, Lapas Wahai Bangun Koordinasi Dengan Pihak Puskesmas Setempat

Berdasarkan informasi yang dihimpun, AP diduga sebagai pihak yang memasok 6 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam roti tawar untuk dititipkan kepada salah satu warga binaan Lapas Ambon.

Hingga kini, tujuan pengiriman sabu tersebut serta siapa penerima masih dalam penyelidikan aparat kepolisian. Namun, penangkapan AP telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi.

BACA JUGA:  Gubernur Maluku Bantah Terima Gratifikasi: Ini Fitnah, Kami Tempuh Jalur Hukum 

“Lelaki kelahiran tahun 1993 itu, berstatus mahasiswa dan berdomisili di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon,” sebut melatik tiga dipundaknya itu, Rabu (14/1/2026).

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top