logo-menitini

Polda Bali Bongkar Peredaran Obat Ilegal Senilai Hampir Rp2 Miliar, Dua Tersangka Ditangkap

Polda Bali Ungkap Peredaran Obat-Obatan Tak Berijin Bernilai Hampir 2 Miliar Rupiah
Polda Bali Ungkap Peredaran Obat-Obatan Tak Berijin Bernilai Hampir 2 Miliar Rupiah. (Foto: Humas Polri)

DENPASAR,MENITINI.COM- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan tanpa izin edar dengan nilai mencapai Rp1,95 miliar. Dalam operasi yang dilakukan pada 14 September 2025 di tiga lokasi berbeda di kawasan Legian, Kuta, Badung, polisi mengamankan dua tersangka beserta puluhan ribu butir obat terlarang.

Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant S.I.K., M.Hum., menjelaskan pengungkapan dilakukan di tiga tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Jalan Nakula Legian Kaja, Jalan Lebak Bene Legian Kelod (kamar kos yang dijadikan gudang penyimpanan obat), dan Jalan Pandawa I Legian Kaja.

Dari hasil penggerebekan, polisi menangkap dua tersangka berinisial AR (41) asal Lombok Tengah, NTB, dan S (46) asal Bangkalan, Jawa Timur. Keduanya diduga kuat sebagai pengedar obat ilegal.

BACA JUGA:  Mayat Misterius Ditemukan di Tukad Yeh Penet, Warga Dikejutkan Bau Menyengat

“Barang bukti yang disita berupa berbagai jenis obat psikotropika dan obat keras, seperti metilfenidat, diazepam, alprazolam, tramadol, Viagra, Cialis, sex drop, dolgesik, hingga kamagra oral jelly. Jumlah keseluruhan mencapai 65.028 butir tablet, kapsul, dan ampul,” ungkap Kombes Radiant, Kamis (25/9/2025).

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, obat-obatan tersebut diperoleh melalui transaksi daring dari sejumlah orang berinisial I, D, R, dan E. Modus yang digunakan adalah menjual obat keras berlogo K tanpa resep dokter serta psikotropika dengan sasaran masyarakat umum demi keuntungan.

Polisi memperkirakan nilai barang bukti mencapai Rp1.950.840.000. Dari pengungkapan ini, aparat menyebut setidaknya 447 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan obat terlarang.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Polda Bali untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Kombes Radiant juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan bila menemukan indikasi peredaran narkoba atau obat terlarang di lingkungannya. “Jangan ragu melapor, karena kami menjamin kerahasiaan dan keamanan masyarakat selaku pelapor,” tegasnya.*

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali