Pengamat Kebijakan Publik Minta APH Selidiki Kantor Samsat yang Terbakar

Pengamat Kebijakan Publik
Togar Situmorang, Pengamat Kebijakan Publik (M-003)

Pengamat Kebijakan Publik yang juga lawyer ini meminta aparat penega hukum (APH) wajib menyelidiki dan terbuka secara transparan seperti yang dilakukan pihak Kejagung saat Gedung Bundar terbakar. “Aparat mesti menyelidiki dan membuka secara transparan. Pimpinan Daerah wajib mempersilahkan aparat hukum menyelidik masalah terbakar gedung arsip Kantor Samsat secara tansparan dan Hasil temuan diumumkan kepada Publik,” kata Togar.

Dengan begitu masyarakat semua dapat informasi yang sesungguhnya tanpa ada dugaan tertentu misal sengaja dibakar untuk menghilangkan dokumen tertentu. “Apalagi saat ini pihak KPK atau Kejaksaan Agung RI lagi giat memerintahkan agar turun ke Daerah terutama di Bali untuk menemukan oknum pejabat yang suka hidup mewah dari hasil korupsi,” tandasnya

BACA JUGA:  Bali Siaga Hadapi Kemarau: Waspadai Kekeringan dan Ancaman Kebakaran Hutan

Ia menambahkan, tindak pidana korupsi merujuk UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 disebutkan dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 dimana ancaman pidana bagi yang menyalahgunakan wewenang, yang berakibat merugikan keuangan negara bisa dipenjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp1miliar. “Bisa jadi karena ada oknum tertentu yang ketakutan sengaja menghilangkan jejak seperti itu. Adigum hukum Facinus Quos Inquinat Aequa ” Kesalahan selalu Melekat pada orang yang berbuat salah,”ujarnya

Untuk itu ia meminta aparat hukum bekerja keras dan bisa menjelaskan kepada publik akibat terjadi kebakaran tersebut sehingga ke depan gedung pemerintah yang menyimpan dokumen penting terhindar dari kebakaran dan lebih hati hati para petugas menjaga gedung vital pemerintah M-003

BACA JUGA:  Tegas Bela Palestina, Puan Maharani Serukan Tolak Relokasi Warga Gaza di Forum PUIC

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami