Pemerintah Singapura tidak Menjelaskan Alasan Penolakan UAS Masuk ke Negaranya

DENPASAR, MENITINI-Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryopratomo mengatakan, Pemerintah Singapura hingga saat ini tidak bisa menjelaskan alasan yang masuk akal kenapa Ustad Abdul Somad (UAS) tidak bisa masuk ke Singapura. “Kami sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Singapura untuk menanyakan kenapa UAS tidak bisa masuk ke Singapura. Namun hingga saat ini belum ada penjelasan,” ujarnya Selasa (17/5/2022).

Menurut Suryopratomo, dalam koordinasi dengan kantor imigrasi setempat di Singapura, hanya dijelaskan bahwa statu UAS itu Not to Land atau NtL Singapura. NtL itu artinya seseorang atau orang asing tidak bisa masuk ke negara tertentu. “Jadi statusnya NtL. Jadi tidak bisa masuk ke Singapura. Apa alasannya, hingga kini tidak ada penjelasan. Sebab itu hak sebuah negara. Meski demikian kami akan terus berupaya untuk bertanya kenapa itu terjadi,” ujarnya.

BACA JUGA:  Atasi Banjir Demak, Presiden Jokowi Dorong Penutupan Tanggul Jebol Segera Selesai

Status NtL itu perlu dijelaskan lebih detail supaya tidak menimbulkan penafsiran yang memicu politik antarnegara yang tidak kondusif. Status NtL itu artinya UAS belum masuk wilayah Singapura. UAS baru berada di wilayah Imigrasi Singapura. Saat berada di Imigrasi itulah UAS ditolak. Jadi belum masuk wilayah negara Singapura. Sebab kalau sudah lolos dari Imigrasi dan sudah berada di Singapura, maka UAS harus dideportasi. Kalau UAS dideportasi berarti sudah berbeda ceritanya.

Kedubes RI untuk Singapura mengaku tidak pernah dihubungi Imigrasi Singapura. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Singapura saat mengalami permasalahan di Immigration and Checkpoints Authority (ICA) atau keimigrasian Singapura langsung bekerja untuk seluruh WNI yang bermasalah. Namun hingga saat ini belum ada penjelasan resmi. M-006

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *