SURABAYA,MENITINI.COM-Pemerintah terus mengintensifkan upaya peningkatan penerimaan devisa negara melalui penguatan kebijakan dan edukasi kepada pelaku usaha. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang digelar pada Rabu, 11 Juni 2025 di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pokja DHE di bawah koordinasi Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, bekerja sama dengan Bank Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Sosialisasi ini diikuti oleh sekitar 150 pelaku usaha di bidang ekspor dan impor. Tujuannya adalah untuk mendorong optimalisasi penerimaan devisa negara, menekan kebocoran penerimaan, serta memperbaiki tata kelola ekspor nasional agar lebih efektif dan berdaya saing.
Dalam kesempatan tersebut, hadir sejumlah narasumber dari berbagai instansi. Mereka antara lain Hendik Sudaryanto (Kepala Divisi DHE Non Tambang DPKL Bank Indonesia), Eko Harjanto (Asisten Deputi Fasilitasi Perdagangan dan Pengembangan Ekspor Kemenko Perekonomian), Supriyanto (Kepala Bagian Sunproglapnil Setjamintel Kejagung sekaligus Tim Sekretariat Desk Koordinasi), dan Pantjoro Agoeng (Kasubdit Ekspor Direktorat Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu).
Supriyanto dalam paparannya menekankan peran strategis Desk Koordinasi dalam meningkatkan penerimaan devisa negara, termasuk penegakan hukum terhadap pelanggaran Pasal 11A PP No. 8 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PP No. 36 Tahun 2023.
Sejak dibentuk, Desk Koordinasi telah berkontribusi melalui berbagai langkah seperti edukasi keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan sinergi lintas sektor untuk menyosialisasikan aturan-aturan baru terkait DHE SDA.
Sebagai informasi, pemerintah telah melakukan sejumlah penyesuaian kebijakan guna memperkuat pengelolaan devisa. Di antaranya adalah penerbitan PP No. 8 Tahun 2025, Peraturan Bank Indonesia No. 3 Tahun 2025 yang merevisi aturan sebelumnya tentang DHE dan devisa impor, serta Keputusan Menteri Keuangan No. 2/KM.4/2025 yang menetapkan jenis barang ekspor SDA yang wajib memasukkan devisanya ke dalam sistem keuangan nasional.
Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas cadangan devisa Indonesia dan mendukung ketahanan ekonomi nasional secara berkelanjutan.*
- Editor: Daton