logo-menitini

Pasca Cabut Izin, WALHI: Pulihkan, Bukan Dialihkan

walhi

JAKARTA,MENITINI.COMBanjir kembali melanda Tapanuli Tengah satu hari lalu, menambah daftar panjang bencana ekologis yang berulang di berbagai wilayah Sumatera. Di tengah situasi tersebut, pemerintah telah memutuskan untuk mengalihkan 28 izin perusahaan yang telah dicabut ke Danantara yang kemudian akan dikelola BUMN. Selain itu, pemerintah juga menyatakan akan membuka kemungkinan peninjauan ulang terhadap 28 izin yang dicabut.

Uli Arta Siagian, Koordinator Pengkampanye WALHI dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/2) menyatakan bahwa langkah ini menimbulkan pertanyaan serius, apakah ini benar-benar pemulihan ekologis dan koreksi struktural, atau sekadar konsolidasi aset dalam skema investasi negara?

BACA JUGA:  Warga Palang TPA Sente, Tagih Janji Penutupan Permanen per 31 Januari 2026

“Pencabutan izin seharusnya menjadi momentum untuk melakukan audit menyeluruh atas kerusakan lingkungan, memastikan pertanggungjawaban hukum korporasi pelanggar, serta memulihkan wilayah yang terdampak kepada masyarakat dan ekosistemnya. Alih-alih mengedepankan pemulihan hak rakyat dan ekosistem, pemerintah justru memilih menyerahkan pengelolaan lahan kepada Danantara dan BUMN. Pergeseran ini berisiko hanya mengganti aktor pengelola tanpa mengubah paradigma ekstraktif yang selama ini memicu krisis ekologis dan konflik sosial”, kata Uli.

WALHI menegaskan bahwa aspek paling krusial dari kebijakan ini adalah keterbukaan informasi publik. Hingga kini, belum ada penjelasan komprehensif dan dapat diakses publik terkait dokumen resmi pencabutan izin, kriteria dan indikator pelanggaran yang digunakan, hasil audit lingkungan, serta rencana pemulihan ekologis dan sosial pasca pencabutan. “Tanpa transparansi tersebut, publik tidak dapat menguji apakah keputusan ini benar-benar berbasis bukti dan hukum, atau sekadar keputusan administratif yang minim akuntabilitas. Hari ini (13/2/2026) kami juga telah mengirimkan surat permintaan keterbukaan informasi publik kepada Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, BKPM dan Satgas PKH,” kata Uli.

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>