Pakai Narkoba di Vila Enzo Bersama Teman Pria, Selebgram dengan Puluhan Ribu Folower Ditangkap 

Selebgram dengan ribuan folower ditangkap
Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan di Polresta Denpasar (M-IST)

Polisi lalu melakukan penyanggongan hingga akhirnya keduanya diamankan di kamar vila. “Keduanya ditangkap usai memakai narkoba,” tambah AKP Sutriono.

Dari hasil interogasi, pelaku Zainnatu Sundus mengaku baru memakai narkoba sejak tiga bulan terakhir. Sedangkan teman prianya mengaku sudah memulai konsumsi barang haram itu sejak tahun 2014 silam.

“Mereka mengaku membeli barang haram itu dari seorang yang biasa dipanggil XCP dengan harga Rp.1,4 juta. Pembayaran dilakukan melalui transfer. Sedangkan sabhu yang ditemukan di pipa kaca dibeli dengan cara patungan seharga Rp 800 ribu,” imbuhnya.

Kini kedua pelaku disangkakan pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta sampai dengan Rp 8 miliar rupiah.M-007

BACA JUGA:  JAM-Pidsus Sita Uang Hampir Rp480 Miliar dari Anak Usaha PT Darmex Plantations, Diduga Hendak Ditransfer ke Hongkong

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami