Sebanyak 29 Pengajuan Penghentian Penuntutan Disetujui, Berikut Daftarnya
JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 29 dari 30 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) kejagung RI Ketut Sumedana menyampaikan daftar kasus yang dihentikan penuntutannya, yaitu:
Sebanyak 29 Pengajuan Penghentian Penuntutan Disetujui, Berikut Daftarnya Read More »








