Penandatanganan LoI tersebut menjadi langkah awal untuk mengeksplorasi potensi kolaborasi lebih luas. Rencana implementasi dan kegiatan komersial selanjutnya tetap bergantung pada evaluasi, kesiapan operasional, potensi pasar, dan essekesepakatan kedua belah pihak.

Salah satu Co-founder BWC lainnya yakni Putu Ivan Yunatana, saat diwawancarai pada Minggu (18/10) mengatakan, pada awalnya BWC bergerak di bidang pengangkutan, pengumpulan, dan pemilahan material daur ulang plastik (Material Recovery Facility/MRF). Dalam perkembangannya, BWC kemudian memperluas kegiatan dengan mengolah sampah plastik menjadi berbagai produk bernilai guna. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen untuk memperluas pemanfaatan material hasil daur ulang sampah plastik dan kemasan, sekaligus membantu pemerintah dalam mengatasi persoalan sampah.
Melalui dua entitas afiliasinya, BWC mendistribusikan produk hasil pemilahan sampah plastik kepada PT Karfa Mulia Indonesia dan Yayasan Kaki Kita Senusantara (YKKS). Ivan, sapaan Putu Ivan Yunatana, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Karfa Mulia Indonesia ini menjelaskan bahwa sampah plastik hasil pemilahan tersebut dapat diolah menjadi material daur ulang yang memiliki nilai ekonomi dan dimanfaatkan secara komersial untuk menghasilkan berbagai produk bermanfaat. Produk tersebut antara lain meja, kursi, gantungan baju, serta beragam produk lainnya yang dapat digunakan di rumah tangga dan perkantoran maupun dijadikan cendera mata.

