Pane juga mempertanyakan legalitas laporan ke Disdikbud, menyoroti status OW yang masih berstatus istri sah Harun. Ia menyarankan agar pelapor langsung melapor ke Kepolisian jika merasa ada unsur perselingkuhan.
“Niat pelapor ini apa sebenarnya? Saat ini mereka masih berstatus suami istri yang sah. Klien saya berniat mengajukan perceraian, itu saja. Karena ada ancaman,” tukas Fadli Pane, mencoba mengalihkan isu ke ranah perceraian.
Terlepas dari perdebatan bukti perzinahan yang masuk ranah pidana, Kepala Disdikbud Maluku Tengah, Husein Mukaddar, membenarkan adanya laporan dan menyatakan bahwa pihaknya sedang memproses kasus ini. “Kita proses, dan sementara berjalan,” kata Mukaddar singkat.
Dalam konteks hukum kepegawaian, dugaan pelanggaran ini sangat krusial. Seorang ASN yang terbukti melakukan hubungan di luar nikah, apalagi melibatkan relasi atasan-bawahan, dapat dianggap melanggar Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.









