Oknum Kepsek dan Bawahnya Diduga Selingkuh, Berdua Sekamar

Ilustrasi
Ilustrasi

Pane juga mempertanyakan legalitas laporan ke Disdikbud, menyoroti status OW yang masih berstatus istri sah Harun. Ia menyarankan agar pelapor langsung melapor ke Kepolisian jika merasa ada unsur perselingkuhan.

“Niat pelapor ini apa sebenarnya? Saat ini mereka masih berstatus suami istri yang sah. Klien saya berniat mengajukan perceraian, itu saja. Karena ada ancaman,” tukas Fadli Pane, mencoba mengalihkan isu ke ranah perceraian.

BACA JUGA:  Gubernur Hendrik Lewerissa Tegaskan, Maluku Harus Jadi Pemain Utama di Blok Masela, Bukan Penonton 

Terlepas dari perdebatan bukti perzinahan yang masuk ranah pidana, Kepala Disdikbud Maluku Tengah, Husein Mukaddar, membenarkan adanya laporan dan menyatakan bahwa pihaknya sedang memproses kasus ini. “Kita proses, dan sementara berjalan,” kata Mukaddar singkat.

Dalam konteks hukum kepegawaian, dugaan pelanggaran ini sangat krusial. Seorang ASN yang terbukti melakukan hubungan di luar nikah, apalagi melibatkan relasi atasan-bawahan, dapat dianggap melanggar Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top