BOGOR,MENITINI.COM – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) setelah berhasil menyelenggarakan lelang serentak barang rampasan yang melibatkan 365 satuan kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam rangkaian Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penguatan Akuntabilitas Tata Kelola Barang Rampasan Negara dalam Rangka Optimalisasi Fungsi Kelembagaan Badan Pemulihan Aset” di Novotel Sentul, Bogor, Kamis (24/9/2026).
Lelang serentak yang diinisiasi BPA Kejaksaan RI tersebut melibatkan 365 Satuan Kerja Kejaksaan Negeri di 34 provinsi. Kegiatan berlangsung selama lima hari, 10-14 Agustus 2026.
Dalam pelaksanaannya, lelang berhasil menjual 2.051 barang sita yang terdiri atas barang rampasan, barang sita eksekusi, serta barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dari lelang tersebut, negara memperoleh Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp137.752.588.644 atau lebih dari Rp137,7 miliar.
Founder MURI Jaya Suprana mengapresiasi pelaksanaan lelang serentak tersebut. Menurutnya, skala dan cakupan kegiatan pemulihan aset yang dilakukan BPA melampaui batasan konvensional.
“Maka dengan bangga, Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) memutuskan dan menyatakan bahwa penyelenggaraan lelang serentak oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI sebagai rekor, bukan hanya rekor nasional, tapi rekor dunia,” ujar Jaya Suprana.
Kepala BPA Kejaksaan RI Patris Yusrian Jaya mengatakan penghargaan tersebut bukan sekadar simbol seremonial, tetapi harus menjadi tonggak untuk membangun standar baru dalam tata kelola pemulihan aset.
Menurutnya, standar tersebut harus mengedepankan integritas, akuntabilitas, transparansi, kecepatan, ketepatan, serta optimalisasi nilai aset.
“Nilai hasil lelang bukanlah satu-satunya ukuran keberhasilan. Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika seluruh proses dilakukan secara tertib, transparan, tepat secara hukum, serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Patris.
Ia menambahkan, setiap rupiah yang dihasilkan dari pemulihan aset harus memiliki dasar hukum yang jelas dan alur data yang dapat ditelusuri melalui sistem terintegrasi, termasuk Asset Recovery and Secured-data System (ARSSYS).
“Setiap rupiah yang dihasilkan dari pemulihan aset dipastikan memiliki dasar hukum yang jelas, alur data yang dapat ditelusuri melalui sistem terintegrasi seperti Asset Recovery and Secured-data System (ARSSYS), serta pertanggungjawaban yang akuntabel,” imbuhnya.
Pelaksanaan lelang serentak tersebut sekaligus menjadi sarana edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan serta pelelangan barang rampasan di lingkungan Kejaksaan yang dilaksanakan secara profesional dan transparan.
BPA menilai langkah tersebut menunjukkan bahwa fungsi pemulihan aset semakin menjadi bagian penting dalam penegakan hukum. Pemulihan kerugian negara diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat.
“Semoga capaian ini menjadi energi baru bagi kita semua untuk terus bergerak, terus berbenah, dan terus memperkuat pemulihan aset demi kepentingan negara, masyarakat, dan tegaknya hukum di Indonesia,” pungkas Patris.
FGD tersebut turut dihadiri Sekretaris BPA Supardi, Kepala Pusat Penyelesaian Aset Tyas Widiarto, Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran dan Perampasan Aset Yudi Triadi, para Asisten Pemulihan Aset di seluruh Kejaksaan Tinggi, serta para Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) di seluruh Kejaksaan Negeri. (M-011)
- Editor: Daton

