Menkes Terbitkan Permenkes KLB dan Krisis Kesehatan, Atur Karantina hingga Pendanaan

Iustrasi KLB Kesehatana
Ilustrasi

Permenkes ini juga mengatur penerapan karantina di pintu masuk negara, seperti pelabuhan dan bandara. Pasal 16 menguraikan sanksi bagi orang, suspek, maupun kontak erat yang menolak menjalani karantina. Warga negara Indonesia dikenakan sanksi berupa denda administratif, sementara warga negara asing dapat diberikan rekomendasi penolakan masuk ke wilayah Indonesia.

Selain itu, Pasal 65 hingga 70 mengatur pengelolaan agen biologi atau bahan yang mengandung penyebab penyakit. Pengangkutan, penyimpanan, hingga pemusnahan bahan berbahaya tersebut wajib dilakukan sesuai standar yang ditetapkan Menteri Kesehatan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:  Meski Kasus Turun Tajam, Kemenkes Perketat Pengawasan Campak dan Soroti Risiko pada Nakes

Untuk memperkuat kapasitas penanganan di wilayah terdampak, Permenkes ini juga mengatur pendayagunaan tenaga cadangan kesehatan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 129 hingga 134, yang mencakup jenis sumber daya manusia, pembinaan, penjaminan, serta pemberian penghargaan bagi tenaga kesehatan cadangan.

Dari sisi pendanaan, Pasal 158 menyebutkan bahwa pembiayaan penanggulangan KLB, wabah, dan krisis kesehatan dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber sah lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Iklan

BERITA TERKINI

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima penghargaan kehormatan tertinggi dari Pemerintah Republik Korea, The Grand Order of Mugunghwa, yang dianugerahkan langsung oleh Presiden Republik Korea Lee Jae Myung, dalam sebuah Friendship Event yang berlangsung di Garden of Sangchungjae, Istana Kepresidenan Republik Korea, pada Rabu, 1 April 2026.

Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Korea Selatan

SEOUL,MENITINI.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima penghargaan kehormatan tertinggi dari Pemerintah Republik Korea, The Grand Order of Mugunghwa, dalam sebuah acara persahabatan di

Tropi piala dunia 2026

Daftar 48 Tim Peserta Piala Dunia 2026

JAKARTA, Tim nasional Irak memastikan langkah ke putaran final Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Bolivia dengan skor 2-1 pada laga final play-off interkonfederasi. Pertandingan tersebut

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top