Mengkhawatirkan, Tinggi Kasus Perkawinan Dini di KLU

“Jadi, Perda Nomor 5 tahun 2021 ini, adalah murni Perda inisiatif DPRD. Serta, hal ini adalah yang pertama di Indonesia. Tentunya semangat untuk menekan angka pernikahan usia dini harus muncul dari semangat generasi muda itu sendiri. Dengan begitu, perang melawan itu akan bisa muncul dengan menggugah semangat secara bersama-sama,” jelas Sudirsjah menegaskan. 

Ia mengaku, angka kasus pernikahan dini mencapai 62 kasus di KLU di tahun 2022 lalu, justru Pemkab KLU melalui OPD terkait berhasil memisahkan angka pernikahan dini mencapai sekitar 31 kasus.

Sedangkan, di tahun 2021 lalu, angka kasus pernikahan anak di KLU masih menempati angka yang sama yaitu 62 kasus.  Di mana, Kecamatan Bayan masih menempati posisi teratas dari sebanyak 25 kasus, kemudian disusul Kecamatan Tanjung sebanyak 14 kasus, Kecamatan Gangga 11 kasus dan Kecamatan Kayangan 8 kasus.

BACA JUGA:  Operasi Cipta Kondisi Agung 2024, Sejumlah Kos Kosan Disidak

“Dari jumlah tersebut berhasil dipisah sebanyak 29 kasus. Sementara pada tahun 2022 ini ada 15 kasus pernikahan anak. Jadi, tugas kita bersama-sama, bagaimana sekarang bisa mencegah kasus pernikahan dini di wilayah masing-masing. Intinya jika kita bisa melakukan hal itu, maka kita bisa selamatkan generasi KLU ke depan,” tandas Sudirsjah Sujanto. M-003