JAM-Pidum Setejui Permohonan Penghentian Penuntutan Kasus Penganiyaan

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, pada Kamis (18/4/2024) menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu tersangka Johan Pratama alias Johan bin Alimudin dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan. Johan Pratama disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor…

Selengkapnya

JAM-Pidum Menyetujui 3 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 3 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Senin (25/3/2024). Ketiga tersangka tersebut adalah: Dalam keterangan tertulisnya, Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI merinci aasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah…

Selengkapnya

JAM-Pidum Menyetujui 9 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 9 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Dalam keterangan tertulis Pusat penerangan Hukum Kejagung RI, Kamis (14/3/2024), sembilan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut adalah: Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses…

Selengkapnya

JAM-Pidum Setujui 5 Pengajuan Penghentian Penuntutan

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 5 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) kejagung RI, Kamis (15/2/2024) kelima permohonan tersebut yaitu: Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut, karena telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah…

Selengkapnya

JAM-Pidum Menyetujui 16 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice, Ini Daftarnya

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 16 dari 17 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Dalam keterangan tertulisnya, Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI merinci keenam belas perkara yang dihentikan penuntutannya. Berikut daftarnya: Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan tersebut, dijelaskan bahwa telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka…

Selengkapnya

Dua Orang Tersangka Penganiayaan dan Pencurian ini, Penuntutannya Dihentikan, Begini Alasannya

JAKARTA,MENITINI.COM-Tersangka perkara penganiayaan Abd Thahir dan tersangka kasus pencurian, Supriono akhirnya dapat bernafas setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Tersangka Abd. Thahir alias Thahir dari Kejaksaan Negeri Poso itu disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dan tersangka Supriono alias No…

Selengkapnya

JAM-Pidum Menyetujui 13 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan RJ, Ini Daftarnya

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 13 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ), Kamis (7/12/2023). Dalam keterangan tertulisnya, Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI merinci ke13 permohonan tersebut. Adapaun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut antara lain adalah telah dilaksanakan proses…

Selengkapnya

JAM-Pidum Setujui Dua Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Rabu (22/11/2023). Kedua tersangka tersebut yaitu Mizwar alias Ijal dari Kejaksaan Negeri Buol, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dan tersangka Arie Nata Kristian dari Kejaksaan Negeri Jambi, yang…

Selengkapnya

JAM-Pidum Setejui 3 Pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice

JAKARTAMMENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 3 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Dalam keterangan resminya, Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) kejagung RI, Ketut Sumedana, Selasa (21/11/2023) menyebutkan ketiga perkara yang dihentikan penuntutan sesuai dengan Restorative Justice, yaitu: Lebih lanjut Ketut Sumedana menjelaskan dikabulkannya penghentian penuntutan berdasarkan…

Selengkapnya