JAM-Pidum Setejui Permohonan Penghentian Penuntutan Kasus Penganiyaan
JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, pada Kamis (18/4/2024) menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu tersangka Johan Pratama alias Johan bin Alimudin dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan. Johan Pratama disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor…