Image
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana.(Foto: Istimewa)

Membangun Keadilan Restoratif Melalui Hukum Pidana 4.0 (Digital Transformation)

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana

Hukum Pidana 4.0 merupakan wujud nyata dari Teori Hukum Konvergensi sebagai penyatuan (convergence) variabel-variabel teknologi, ekonomi, dan hukum terhadap hubungan manusia dan masyarakat di Abad Informasi Digital, baik dalam tataran nasional, regional maupun tataran internasional.

Hukum Pidana 4.0 sebagai Hukum Pidana yang meliputi asas-asas dan kaidah serta meliputi lembaga serta proses-proses yang mewujudkan Hukum Pidana ke dalam kenyataan kehidupan Masyarakat 5.0 dan Revolusi Industri 4.0 sebagai peradaban digital global memiliki relevansi substansial dan fundamental dengan konseptual Keadilan Restoratif atau Restorative Justice. Di dalam sistem Hukum Indonesia, norma dasar negara atau state fundamental norm adalah Pancasila, oleh karenanya penerapan keadilan restoratif diambil dari nilai-nilai hukum Pancasila yang telah hidup dan berkembang di masyarakat Indonesia.

BACA JUGA:  Jaksa Agung - Menteri Keuangan Bertemu, Bahas Dugaan Korupsi dalam Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI

Keadilan adalah tujuan utama dari hukum, tetapi bukan berarti tujuan hukum yang lain yaitu kepastian dan kemanfaatan terpinggirkan. Ketika keadilan hukum, kemanfaatan hukum, dan kepastian hukum saling menegasikan, maka Hati Nurani menjadi jembatan untuk mencapai titik neraca keseimbangan. Hati Nurani bukanlah tujuan hukum, melainkan instrumen katalisator untuk merangkul, menyatukan, dan mewujudkan ketiga tujuan hukum tersebut secara sekaligus. Ketika kemanfaatan hukum dan kepastian hukum yang dilandasi dengan Hati Nurani telah tercapai secara bersamaan, maka keadilan hukum akan terwujud secara paripurna. Terdapat 3 (tiga) pendekatan bagaimana masing-masing tujuan hukum berada dalam bingkai Hati Nurani, yaitu:

Pertama, Keadilan Hukum Dalam Bingkai Hati Nurani bahwa hal ini sebagaimana pandangan dari seorang Hakim Agung di Inggris, Lord Denning yang mengatakan “keadilan bukanlah sesuatu yang bisa dilihat, keadilan itu abadi dan tidak temporal. Bagaimana seseorang mengetahui apa itu keadilan, padahal keadilan itu bukan hasil penalaran tetapi produk nurani.” Hati Nurani yang melandasi tujuan keadilan hukum ini adalah sebuah postulat bahwa tidak akan tercapainya keadilan hukum yang hakiki tanpa penggunaan Hati Nurani karena pada hakikatnya keberadaan Hati Nurani ada di dalam setiap moral dan sumber dari hukum itu sendiri adalah moral.

BACA JUGA:  Kartini, Sarinah dan Srikandi Adhyaksa

Kedua, Kemanfaatan Hukum Dalam Bingkai Hati Nurani bahwa hal ini selaras dengan teori kemanfaatan yang dipopulerkan oleh Jeremy Bentham, seorang filsuf yang menganut utility teori dan meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama dari hukum. “Keberadaan negara dan hukum semata-mata sebagai alat untuk mencapai manfaat hakiki yaitu kebahagian mayoritas rakyat. Kebahagian yang sebesar-besarnya untuk sebanyak-banyaknya orang (the greatest happiness of the greatest number). Hati Nurani yang melandasi tujuan kemanfaatan hukum ini adalah manakala rasa keadilan mayoritas masyarakat saat ini menghendaki penanganan kasus-kasus yang relatif ringan dan beraspek kemanusiaan, seperti pencurian dengan nominal rendah atau penganiayaan ringan yang nilai kerugiannya minim, untuk tidak dilakukan proses hukum hingga di pengadilan.

BACA JUGA:  Jaksa Agung ST Burhanuddin Lakukan Groundbreaking Pembangunan Awal RSU Adhyaksa Mojokerto

Berita Terkait

Kartini, Sarinah dan Srikandi Adhyaksa

Oleh: Virginia Hariztavianne *) Hari ini, 21 April 2024, segenap warga Bangsa Indonesia merayakan Hari Kartini. Perayaan ini…

ByByRedaksiApr 22, 2024

Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta: Fungsi Pertimbangan Hukum oleh JAM DATUN Mendukung Upaya Pemerintah Sukseskan Pembangunan Nasional

JAKARTA,MENITINI.COM-Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta mengatakan, untuk mewujudkan tujuan negara yaitu masyarakat yang adil dan makmur, dibutuhkan adanya…

ByByRedaksiMar 16, 2024

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Hari Keagamaan Jatuh Bersamaan Menjadi Momentumuntuk Memperkuat Toleransi Antar Agama

JAKARTA,MENITINI.COM- Jaksa Agung ST Burhanuddin mengucapkan selamat kepada warga Adhyaksa yang beragama Hindu merayakan momen penting keagamaan yakni…

ByByRedaksiMar 13, 2024

Jaksa Agung: Pesan Netralitas ASN Kejaksaan Menjadikan Kejaksaan Independen dalam Penegakan Hukum

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan, mendekati pelaksanaan pesta demokratisasi di negeri ini, harus disambut dengan memilih pemimpin…

ByByRedaksiFeb 12, 2024