Membangun Keadilan Restoratif Melalui Hukum Pidana 4.0 (Digital Transformation)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana Hukum Pidana 4.0Â merupakan wujud nyata dari Teori Hukum Konvergensi sebagai penyatuan (convergence) variabel-variabel teknologi, ekonomi, dan hukum terhadap hubungan manusia dan masyarakat di Abad Informasi Digital, baik dalam tataran nasional, regional maupun tataran internasional. Hukum Pidana 4.0Â sebagai Hukum Pidana yang meliputi asas-asas dan kaidah serta meliputi lembaga…