KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Kajati Kaltim Ingatkan Jaksa Kutai Barat Siap Berubah

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Assoc. Prof. Dr. Supardi, SH, MH, memberikan pengarahan kepada jajaran Kejaksaan Negeri Kutai Barat dalam kunjungan kerja, Kamis (18/12/2025), dengan penekanan pada profesionalitas aparatur dan kesiapan menghadapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru mulai 2026.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Assoc. Prof. Dr. Supardi, SH, MH, memberikan pengarahan kepada jajaran Kejaksaan Negeri Kutai Barat dalam kunjungan kerja, Kamis (18/12/2025), dengan penekanan pada profesionalitas aparatur dan kesiapan menghadapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru mulai 2026. (Foto: Istimewa)

Ia menjelaskan, KUHP Nasional yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menggeser orientasi pemidanaan dari pendekatan pembalasan ke arah pemulihan. Di dalamnya juga diakomodasi nilai budaya hukum nasional, kearifan lokal, serta penerapan keadilan restoratif sebagai bagian dari konsep living law.

Menurut Supardi, perubahan mendasar tersebut akan berdampak langsung pada tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan, termasuk dalam proses penuntutan dan pelaksanaan hukum acara pidana. Karena itu, jaksa dituntut mampu beradaptasi dengan dinamika hukum yang semakin kompleks dan berorientasi pada nilai Pancasila.

BACA JUGA:  Gempa Banjir Lahar Gunung Semeru Terekam Hampir 4 Jam, Warga Diminta Waspada

Selain menyoroti kesiapan menghadapi KUHP dan KUHAP baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026, Kajati Kaltim juga mengingatkan pentingnya menjaga profesionalitas dan perilaku aparatur penegak hukum. Ia meminta seluruh jajaran Kejari Kutai Barat menjauhi tindakan yang berpotensi mencoreng nama baik institusi, pribadi, maupun keluarga.

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top