Ia menjelaskan, KUHP Nasional yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menggeser orientasi pemidanaan dari pendekatan pembalasan ke arah pemulihan. Di dalamnya juga diakomodasi nilai budaya hukum nasional, kearifan lokal, serta penerapan keadilan restoratif sebagai bagian dari konsep living law.
Menurut Supardi, perubahan mendasar tersebut akan berdampak langsung pada tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan, termasuk dalam proses penuntutan dan pelaksanaan hukum acara pidana. Karena itu, jaksa dituntut mampu beradaptasi dengan dinamika hukum yang semakin kompleks dan berorientasi pada nilai Pancasila.
Selain menyoroti kesiapan menghadapi KUHP dan KUHAP baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026, Kajati Kaltim juga mengingatkan pentingnya menjaga profesionalitas dan perilaku aparatur penegak hukum. Ia meminta seluruh jajaran Kejari Kutai Barat menjauhi tindakan yang berpotensi mencoreng nama baik institusi, pribadi, maupun keluarga.








