Kejagung Memeriksa 3 Orang Saksi terkait Perkara Tambang Kutai Barat

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Selasa (4/6/2024) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat.

Dalam rilis Puspenkum Kejagung RI, ketiga saksi tersebut adalah BS selaku Broker Perusahaan Tambang Batubara, IT selaku Bupati Kutai Barat periode 2006 s/d 2016, dan JH selaku Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat tahun 2008.

    BACA JUGA:  JAM PIDMIL Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik BGN Rp1,22 Triliun

    “Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat,” ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam rilisnya.

    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (M-011)

    • Editor: Daton
    BACA JUGA:  Kejaksaan Geledah Dinas Pendidikan Seram Bagian Timur, Dugaan Pungli Dana Revitalisasi Tembus Rp1 Miliar
    Scroll to Top